unescoworldheritagesites.com

WhatsApp Yoshua Hutabarat Sempat Aktif Sebelum Akhirnya Keluar Dari Group Keluarga - News

Kamarudin Simanjuntak

  

: Penasihat hukum  keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan bahwa WhatsApp pribadi Yoshua aktif kembali sesaat. Namun WA tersebut keluar dari grup WA keluarga.

"Sekitar jam 8.30 WIB tadi aktif  kemudian keluar dari grup keluarga tersebut," kata Kamarudin Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dia juga menunjukkan tangkapan layar yang disebutnya grup keluarga Yoshua Hutabarat. Terdapat notifikasi “Abg Frian Baru keluar”. Setelah itu, muncul chat bertanya siapa yang mengeluarkan.

Ada juga nama kontak, Kak Yuni yang menyebut itu kontak Yoshua dan menyatakan “waduh”. Kamarudin menyatakan dirinya sudah mencoba menghubungi nomor tersebut, namun sibuk dan sibuk terus.
"Tiba-tiba saja WhatsApp Yosua itu aktif dan keluar dari grup keluarga. Berarti selama ini dia memantau keluarga terus dong. Selama ini dia diam-diam mantau keluarga, baru pagi ini dia keluar dari grup," ujarnya.

"Saya sudah menghubungi, beberapa kali tapi jawabannya sedang sibuk. Jawabannya nomor itu sedang sibuk, jawaban mesin," sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Bersaksi Langsung Dalam Sidang, Selasa

Kamarudin mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada polisi. Dia meminta polisi mengusut hal tersebut.

Keberadaan handphone (HP) milik Brigadir Yoshua hingga saat ini masih menjadi teka-teki. Ibu Yoshua, Rosti Simanjuntak, dalam persidangan memohon agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengembalikan HP yang diyakini memuat informasi detail sebelum peristiwa pembunuhan anak tercitanya itu.

"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya," ujar Rosti saat menjadi saksi di persidangan.

Menanggapi hal itu, penasihat  hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah soal HP tersebut di tangan kliennya. Dia mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Yosua disita penyidik, termasuk ponsel Yoshua.

"Kami tentu memahami kesedihan Ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita penyidik. Jadi bisa saja itu di jaksa sebagai barang bukti," kata Febri.

Namun JPU belum mengklarifikasi apa yang diungkapkan Febri Diansyah. Jadi, belum pasti HP almarhum Yoshua ada di penyidik atau jaksa. Bisa saja HP tersebut tidak menjadi barang bukti, da nada di tangan yang tidak berhak.

Sementara itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan AKBP Arif Rachman terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat  atau Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Bersaksi Langsung Dalam Sidang, Selasa 

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu persidangan lanjut ke pembuktian.

Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. "Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman," ujarnya.

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU surat dakwaan, Rabu (19/10/2022).

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat