unescoworldheritagesites.com

Tilang Manual Diganti Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditekan tapi Tetap Banyak Kelemahan - News

Diskusi tentang ETLE yang diselenggarakan Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya  (Sadono )

: Polda Metro Jaya mengakui meski sistem tilang elektronik berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) mampu menekan pelanggaran lalulintas, namun memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya, sistem ini tidak bisa mendeteksi pelanggaran terkait administrasi surat-surat kendaraan (tidak membawa SIM dan STNK).

Hal itu disampaikan Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam diskusi bertajuk Seberapa Efektif ETLE Pascapenghapusan Tilang Manual? yang digelar Forum Wartawan Polri di Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

"Setiap pemberlakuan sistem, sudah tentu ada kelemahan dan kelebihan. Dalam sistem tilang elektronik yang baru diberlakukan menggantikan tilang manual, kita tidak dapat mendeteksi pengendara apakah tidak punya SIM, atau kedapatan tidak membawa SIM atau STNK. Sebab hal tersebut tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Provinsi

Diskusi juga menampilkan narasumber Ketua Presidium Indonesua Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dan pengamat Transpotasi dan Tata Kota Wawan Supriatna.

Selain tidak dapat menindak pengendara tanpa surat surat , kata Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga sulit untuk ditindak karena tidak terdeteksi oleh sistem ETLE. Karenanya pelenggaran seperti ini petugas harus melakukan tindakan secara langsung (manual).

Baca Juga: ETLE Diterapkan, Begini Nasib Emak Yang Tutupi Plat Nomor Pakai Celana Dalam

Sistem ETLE ini juga memiliki kelemahan tidak bisa mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor kendaraan.

"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami  terhubung dengan sistem elekteonik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelas Edi.

Untuk mengantisipasi kelemahan tersebut, Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual. Prioritasnya untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas dikedepankan melalui tilang elektrilonik berbasis ETLE statis dan mobile.

Polda Metro Jaya mengakui bahwa saat ini muncul fenomena pengendara berani melanggar aturan lalu lintas karena merasa tidak akan ditilang oleh petugas.

Kompol Edi Purwanto menjelaskan, fenomena ini muncul sejak tilang manual tidak lagi diberlakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat