unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Terus Intensifkan Pengusutan Kasus Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

 

:  Penyidik KPK terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka  Gubernur Papua, Lukas Enembe, kendati yang bersangkutan sedang sakit.

Pengusutan dan pemeriksaan dilakukan dengan mempelajari dikumen-dokumen dan mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

Selain itu tentu saja memanggil kemudian memeriksa saksi-saksi baru. Kali ini dua saksi yang merupakan pedagang Valuta Asing (Valas) masing-masing Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Valas dipanggil dan diperiksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/11/2022).

Pemeriksaan kedua saksi ini diduga berkaitan dengan adanya temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Tempat Tinggal Lukas Enembe di Jakarta, Cari Barang Bukti

PPATK sendiri sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Penyidik KPK juga memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Saksi tersebut yakni, PNS pada Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Irsansari.

"Pemeriksaan atas nama Irsansari dilakukan di kantor KPK Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi PNS pada Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika," kata Ali Fikri, Selasa (15/11/2022).

Penyidik KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Baca Juga: KPK Segera Bawa Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Pengadilan Tipikor

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat