unescoworldheritagesites.com

Tindakan Firli Bahuri Temui Tersangka Lukas Enembe Dituding Semacam Lelucon - News

tersangka Lukas Enembe

 

: Ada yang memuji Ketua KPK Firli Bahuri temui tersangka Lukas Enembe, namun banyak juga aktivis antikorupsi yang mencelanya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Firli berpotensi melanggar UU KPK karena bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

"UU KPK yang baru maupun lama Pasal 36 menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boyamin.

Sedangkian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Firli Bahuri yang bersama penyidik dan tim dokter yang memeriksa tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Jayapura. “Ini semacam lelucon yang mengundang tawa, “ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

IM57+ Institute yang terdiri dari para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) turut memberikan kritikan kepada Firli. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut, sikap Firli Bahuri terhadap Lukas Enembe bisa menjadi angin segar bagi para koruptor.

Menurut Praswad, bukan tak mungkin para koruptor lainnya akan berusaha mendekati Firli dengan berbagai cara.  "Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," ujar Praswad, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu yang Kami Harapkan

Ketua KPK Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Boyamin Saiman, pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.

Boyamin menegaskan tidak ada sejarahnya pimpinan KPK menemui orang yang tengah diperiksa oleh penyidik. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau saja. "Menjadi ada dugaan melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Lukas Enembe kan tersangka," ujarnya.

Boyamin menyebutkan Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus. "Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe," ujarnya.

IM57+ Institute mengatakan, Firli penting diingatkan Pasal 21 ayat (1) UU KPK baru tidak lagi menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang.

Baca Juga: Lukas Enembe Terima Kedatangan KPK, Tokoh Masyarakat Sentani: Seandainya dari Awal Begini ...

"Kehadiran Firli di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujarnya.

ICW mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK  terkait pertemuan Firli dengan pihak berperkara tersebut. Meskipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 2/2020 memiliki alasan pembenar yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, terang Kurnia, namun melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas. "Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,"  katanya.

Kurnia mengungkapkan kejadian pada pertengahan Mei 2018 lalu, Firli yang ketika itu menjabat Deputi Penindakan KPK melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi. Akibat perbuatannya itu, Firli dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat