unescoworldheritagesites.com

Kabareskim Tepis Tudingan Dirinya Disebut Terlibat Suap Tambang Ilegal - News

Kabareskrim Polri Agus Andrianto

: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menepis tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penyebut-sebutan namanya tidak berdasarkan fakta akurat.

Mengenai beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinilai tidak dapat membuktikan. "Keterangan saja tak cukup," kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Isu muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan dia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Agus mengatakan, Ismail Bolong telah mengklarifikasi ucapannya sendiri bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus itu.

Belakangan, kata Agus, Ismail Bolong menuding dirinya karena diintimidasi. "Sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.

Baca Juga: Setelah Mengadu di Propam Polri, Pihak CLM juga Laporkan Kisruh Perusahaan Tambang ke Menkopolhukam

Dia menduga bahwa pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang setoran. Pasalnya, kata Agus, kedua orang pecatan Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak melanjutkan LHP soal tambang ilegal.

Munculnya isu tambang ilegal ini diduga untuk mengalihkan isu dari perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. "Jangan-jangan mereka yang terima, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.

Jika benar laporan itu benar-benar menyeret namanya. Tidak seharusnya pihak Propam melepas dan tak melanjutkan penyelidikan laporan tersebut. Ferdy Sambo bersama anak buahnya melakukan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. "Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus, Jumat, 25 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan bahwa bisa saja yang menerima  hasil uang setoran kasus dugaan tambang ilegal itu adalah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Mereka, kata Agus, berpotensi membuat pengalihan isu atas kasus yang menimpanya sekarang.

Dari keterangan sebelumnya disebut  Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya. "Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat