unescoworldheritagesites.com

Boyamin Saiman Sesalkan Tersangka Korupsi Hadir Bersama Ketua KPK Hadiri Acara Hakordia - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan ada seorang tersangka menghadiri acara Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Dia menilai hal itu mencoreng nama lembaga antirasuah.

“Mencoreng nama KPK, dan mencoreng hari antikorupsi. Masa acara hari antikorupsi yang dihadiri Ketua KPK, atas kerja sama atau kolaborasi KPK bersama Pemprov Jawa Timur termasuk ada Gubernur, kok dihadiri tersangka korupsi," kata Boyamin, Sabtu (3/12/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi dimaksud adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Yang bersangkutan mengikuti acara Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Seorang Ketua KPK dilarang bertemu dengan seseorang yang menyandang status tersangka dengan alasan apa pun.

“Seharusnya tidak diundang tersangka, sebab undang-undang KPK sendiri menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka, dengan alasan apapun. Itu artinya, tidak boleh dengan alasan apapun walaupun acara resmi begitu. KPK seharusnya meminta kepada Gubernur untuk tidak mengundang Bupati Bangkalan, karena sudah berstatus tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Hakordia 2021, Jokowi: Yang Terpenting Pulihkan Kerugian Uang Negara

Hadirnya tersangka dalam acara hari antikorupsi membuat makna dari hari antikorupsi itu menjadi hilang. “Kendati tidak pernah bertemu secara dekat (fisik), tapi tetap dalam satu acara menjadikan makna hari antikorupsi menjadi hambar minimal berkurang," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena kasusnya masih dalam proses pendalaman penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan. "Sabar," katanya singkat.

Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Dia berjanji tidak akan menutupi kasus yang menyeret Bupati Bangkalan. "Yang bersangkutan pasti dimintai pertanggungjawaban ke pengadilan," ujarnya.

Tim penyidik KPK  sebelumnya telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023 oleh KPK.

Baca Juga: Masih Banyak Korupsi, KPK Undang Presiden Peringati Hakordia

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron hadir di acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tersangka disebutkan mengenakan baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati Jawa Timur lainnya. Sedangkan di deretan kursi terdepan duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Bupati Bangkalan mengikuti sambutan pembuka acara Hakordia, Firli Bahuri, menyangkut empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Seusai acara Hakordia yang mengangkat tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Bupati Bangkalan langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai wartawan tentunya tentang perkembangan kasusnya dan belum ditahannya yang bersangkutan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat