unescoworldheritagesites.com

Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Nakal Kejati Jateng Diusut, Kapuspenkum: Sudah Diperiksa - News

Kamaruddin Simanjuntak dan Agus Hartono  (Istimewa )


:  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono, kliennya.

Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.

Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para pknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.

"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, PAW, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, AH, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, LJA.

Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"Misal, jaksa PAW ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng

Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta. "Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.

Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Kapuspenkum: Semua Sudah Diperiksa

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum nakal dalam kasus dugaan pemerasan Rp 10 di Kejati Jateng.

Hanya saja, Ketut Sumedana tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan. "Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," lontar Ketut Sumedana dari ujung telpon saat dihubungi awak media, Sabtu (3/12/2022) sore.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat