unescoworldheritagesites.com

Didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak, Korban Kriminalisasi Bongkar Praktek Pemerasan di Kejati Jateng - News

Pengacara Kamarudin Simanjuntak (kiri) dan tim kuasa hukum Agus Hartono (Istimewa )

: Agus   Hartono pengusaha yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar 'aroma busuk' upaya praktek pemerasan di Kejati Jawa Tengah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari (PAY)

Kepada Agus, PAY disebut meminta uang sebesar Rp 5 milyar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman," tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11/2022). 

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga: Jaksa Agung Kirim Bantuan Korban Gempa Kemanusiaan Melalui program Kejaksaan RI Peduli
Agus menerangkan dirinya dihubungi PAY atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi. "Saya kemudian dihubungi Ibu Putri pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, PAY menawarkan plafon Rp 5 milyar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. "Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 milyar.

Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut, menolaknya. "Karena.permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," tulis Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan;

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 milyar, ini sangat keterlaluan," tulisnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang bertindak sebagai kuasa hukum Agus Hartono, membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan PAY  selaku Koordinator Kejaksaan. "Dia (Putri) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin. 

Saat ini, kata Kamaruddin, Kajati Jateng Andi/ Herman telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agunf RI. "Dia (Andi Herman) baru pergantian dia. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini," terang Kamaruddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat