unescoworldheritagesites.com

Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Kendati pengawasan sudah begitu ketat di Kejaksaan Agung dengan jajaran di bawahnya, tetap saja ada oknum jaksa nakal yang bermain perkara atau menyalahgunakan wewenang.

Hal itu disadari pihak Kejaksaan Agung sendiri sehingga mengultimatum dan tidak segan memecat jaksa yang melanggar kode etik tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana saat ini Kejaksaan Agung memiliki tim terpadu dari bidang Intelijen dan pengawasan memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yakni Satgas 53.

"Satgas 53 ada di Kejaksaan Agung kerjanya menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Setiap laporan terlebih tentang jaksa nakal akan ditindak tegas," ujar Ketut Sumedana, Sabtu (24/9/2022).

Komisi Kejaksaan sempat menilai kinerja Satgas 53  yang disebutnya ampuh tangani jaksa nakal.

Ketut menyebutkan, tim ini akan memantau kinerja jaksa dan jajarannya di setiap daerah seluruh Indonesia. Masyarakat, katanya,  bisa juga berkolaborasi dalam pemantauan tersebut dengan mengadukan lewat laman Kejaksaan Agung RI.

"Kita punya banyak kanal pengaduan di Website Kejaksaan.go.id, silakan dicek dan dibuka," kata Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri, disebutkan Ketut,  selalu menekankan menjaga integritas setiap jaksa, menjaga marwah kejaksaan dengan menggunakan kewenangan secara arif dan bijaksana dengan hati nurani.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

Hal ini membuat kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI). "Zero tolerance terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Sepanjang  2021 lalu tercatat sebanyak 209 pegawai Kejaksaa Agung RI diberikan sanksi. Dari jumlah itu, 24 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, termasuk jaksa.

Ada juga yang menghubungkan penyalahgunaan wewenang dengan mandegnya karir seseorang jaksa. Selain disebabkan jaksa tersebut tak “pandai’ mengikuti ikatan premodial dan emosional sang pimpinan, maka dilakukan aksi nekat.

Tidak itu saja, ada pula menyebut fenomena jaksa di lembaga Kejaksaan Agung  melakukan aksi “magang” di lembaga lain lantaran ketiadaan gerbong atau hal lainnya di institusinya. Tujuannya agar karir jaksa tidak meredup secara perlahan sampai akhirnya pensiun.

Maka ada jaksa yang menjadi staf ahli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Biro Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektur Wilayah DKI dan masih banyak lagi lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat