unescoworldheritagesites.com

Bareskrim: Pemanggilan kembali Saksi Bisa Dilakukan Walau Status Tersangka Dibatalkan Putusan Praperadilan - News

Mabes Polri  (ilustrasi )

: Pemanggilan kembali saksi walau penetapan status tersangka sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan, tetap sah dan bisa dilakukan secara hukum.

"Karena yang dibatalkan (putusan praperadilan) hanya surat penetapan (status) tersangka saja, bukan menghentikan penyidikannya," ujar Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Kombes Dicky Patria menjawab wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kombes Dicky Patria Negara menyatakan pemanggilan kembali saksi walau penetapan status tersangka sudah dibatalkan praperadilan tetap sah dan bisa dilakukan secara hukum.

"Karena yang dibatalkan (putusan praperadilan) hanya surat penetapan (status) tersangka saja, bukan menghentikan penyidikannya," ujar Dcky Patria menjawab wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dicky menanggapi wartawan yang menanyakan pemberitaan yang menyebutkan penyidik Bareskrim Polri tidak profesional karena tetap melanjutkan kasus meski terlapor telah memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Baca Juga: Abaikan Putusan Pra Peradilan, Penyidik Polri Dituding Tidak Profesional Tangani Perkara

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dituding telah mengangkangi putusan praperadilan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dimenangkan terlapor I dan P

"Indikasi adanya ketidakprofesionalan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut terjadi dalam proses penyidikan klien kami dalam statusnya sebagai terlapor, dimana status tersangka klien kami telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh putusan praperadilan, namun ternyata penyidik masih saja melanjutkan penyidikannya," kata kuasa hukum terlapor, Amsal, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol

Amsal menuturkan, pada 12 Juli 2021 kliennya dilaporkan oleh pihak pelapor SS terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 24 Maret 2022. Terlapor mengajukan gugatan praperadilan di Kepaniteraan PN Jaksel pada 18 April 2022, dan telah keluar putusan praperadilan dengan nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel pada 31 Mei 2022.

"Dengan amar putusan bahwa status tersangka klien kami dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur Amsal.

Meski putusan praperadilan telah keluar, kata Amsal, aparat penegak hukum tersebut masih tetap mengirimkan surat panggilan kepada saksi untuk perkara yang sama pada 9 November 2022. Menurut dia, tindakan penyidik janggal dan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan surat panggilan saksi tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/137.2a/I/2022/Dittipidum, tertanggal 19 Januari 2022 yang tidak jelas dasar penyidikannya. Sebab, selama ini Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 telah dibatalkan oleh putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Mei 2022.

Amsal menemukan surat panggilan saksi-saksi juga didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lama dan Sprindik baru, dengan nomor dan tanggal yang berbeda pascaputusan praperadilan tanggal 31 Mei 2022. Dia menduga penyidik terlalu memaksakan kehendak dan tendensius dalam menersangkakan kliennya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat