unescoworldheritagesites.com

Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol - News

Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH (kanan) (istimewa )

: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut sindikat mafia tanah di Surabaya. Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra (Anjak Utama Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum) ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Irjen Pol Andi Rian mengatakan, dirinya baru saja pindah tugas sebagai Kapolda Kalsel. Karena itu ia menyerahkan kepada yang menangani. “Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas,” ucap Andi Rian saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Kasus mafia tanah itu diadukan melalui LP No: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022. Akhir September 2022, penyelidikan itu sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan kepada Wahyu Widiatmoko, SH yang mengadukan kasus itu, “Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH yang mewakili korban memuji semangat dan kerja keras Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam membongkar kasus mafia tanah tersebut. “Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Mafia Tanah Dituntut Selama Tujuh Bulan di Dalam Bui

Kuhon menjelaskan, kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. “Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.

Tersendat

Kuhon menuturkan, sejak akhir Maret 2022 pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian tidak kecil.

Kasus itu pernah dilaporkan sebelumnya, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Advokat yang mantan wartawan senior itu mengelak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu. “Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.

Lahan di Surabaya

Sekitar awal Agustus 1981 PT Darmo Permai (developer perumahan pertama di Indonesia) membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi. 

Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan (sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal), disatukan dalam sertfikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat