unescoworldheritagesites.com

Datangi Polda Metro, Serikat Pekerja Jiwasraya Laporkan Perkembangan Kasusnya, Seperti Apa? - News

Pengurus SP Jiwasraya dan Pekerja mendatangi Balai Wartawan Polda Metro Jaya didampingi pengacara Deolipa Yumara  (Sadono )

: Ketua Pengurus Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya Hotman David mengatakan Jiwasraya masih memiliki aset berupa ratusan gedung di berbagai wilayah di Tanah Air. Jiwasraya juga memiliki puluhan aset finansial berupa obligasi, saham, Reksadana, deposito, tabungan dan lain sebagainya.

"Jadi, kalau melihat kesulitan keuangan yang diumumkan oleh Direksi Jiwasraya pada 2018, sehingga tidak mampu membayar kewajiban terhadap pemegang polis dibandingkan dengan posisi aset Jiwasraya saat itu, dan bahkan Jiwasraya masih tetap beroperasi hingga 2022 maka hal ini menimbulkan pertanyaan sendiri." kata Hotman.

Baca Juga: Didampingi Pengacara Deolipa Yumara, SP Jiwasraya Siap Lawan Direksi yang Langgar Perjanjian Kerja

"Dalam penyelesaian sengkarut Jiwasraya yang melibatkan pemeriksaan secara invetigatif, BPK RI tidak merekomendasi penutupan Jiwasraya mengingat perusahaan ini merupakan BUMN dan telah menjadi sejarah bangsa serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar untuk negara," kata David di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).

Para pekerja mendatangi awak media didampingi pengacara Deolipa Yumara,  untuk mengabarkan perkembangan kasusnya.

Sengkarut Jiwasraya, kata Hotman, menarik perhatian senator di Senayan, sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk panitia khusus (PANSUS) DPD RI untuk menjawab pengaduan dan keluhan pemegang polis dan peserta asuransi pensiunan yang dirugikan.

"Pola restruktrukturisasi yang dijalankan oleh Jiwasraya karena menolak hak-hak yang diperjanjikan diawal kontrak sampai dengan 60 persen dari manfaat yang diterima," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Tuntas! Pernyataan Arya Sinulingga Justru Menyakiti Hati Korban

Lanjut David, hasil PANSUS DPD RI yang menyatakan bahwa Direksi Jiwasraya harus bertanggungjawab untuk penyelesaian persoalan terkait polis pemegang polis dan hak-hak karyawan Jiwasraya.

"Kondisi sengkraut Jiwasraya juga menimbulkan perlawanan dari Pemegang Polis melalui jalur hukum yang berlaku. Tapi kenyataan ada kekuatan yang lebih besar dari Lembaga Peradilan yang membuat Jiwasraya dan pemegang saham tidak melaksanakan Keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Pemegang Polis," tuturnya.

Di dalam pelaksanaan restrukturisasi yang dimulai secara resmi pada Juli 2020. Menurut David, Jiwasraya sudah tidak lagi membayarkan manfaat asuransi kepada pemegang Polis karena kondisi Rugi.

"Dimana seluruh pembayaran manfaat asuransi akan dilakukan oleh IFG Life setelah terlebih dahulu polis dialihkan ke IFG Life," ucapnya.

Namun, lanjut David, ternyata keputusan untuk tidak membayarkan manfaat asuransi di Jiwasraya kepada seluruh polis tertentu.

"Sehingga tidak terdapat perlakuan yang sama (tebang pilih) kepada pemegang polis," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat