unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung; JPN Bakal Dampingi Pemerintah Apabila Digugat di MK Terkait KUHP Baru - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

 

: Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan menjadi penasihat hukum pemerintah apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP baru.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempunyai tugas dan kewenangan untuk itu,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/12/2022).

ST Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyosialiasikan KUHP baru kepada masyarakat, khususnya pasal-pasal yang masih dianggap kontroversial oleh pihak tertentu.

Menurut Jaksa Agung, bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum (Pidum) sebagaimana tugas dan fungsinya, dapat berkoordinasi untuk ikut ambil bagian dalam menyosialiasi KUHP baru.

Sosialiasi, kata Burhanuddin, dapat dilakukan melalalui program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi masyarakat atas pandangan mereka terhadap pasal-pasal tertentu yang dipersoalkan.

Untuk pendampingan hukum dan sosialiasi kepada masyarakat, Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai KUHP baru.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Setiap Jaksa Persiapkan Diri Laksanaan KUHP Baru

“Masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru,” tuturnya

Sosialisasi dan pelatihan internal Kejaksaan sendiri dilakukan agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.

KUHP baru disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022. Pengesahan ini merupakan sejarah baru tercipta tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional karena akhirnya Indonesia memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat