unescoworldheritagesites.com

Polres Sumbawa Amankan Minuman Keras Berbagai Merk - News

Miras yang diamankan Polres Sumbawa. (Suara Karya/Istimewa)


Memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polres Sumbawa, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan Ruko di Jalan Cendrawasih No 48, Rt/Rw 001/006 Kelurahan Brang Biji. Senin (26/12/2022).

Dari penggeledahan rumah milik AB ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan minuman keras sebanyak, 6 botol Beer merk Bintang, 5 botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 4 botol miras jenis Arak.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan Rumah Milik AB di Jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji tersebut.

Baca Juga: Berantas Miras, Polsek Empang, Sumbawa Sita Puluhan Botol Arak

Menurut AKBP Henry, saat penggeledahan Ruko milik AB Alias Akok, yang dilakukan team Opsnal Satresnarkoba, sekitar Pukul 16:40 Wita ini, ditemukan 6 Botol Minuman Beer merk Bintang, yang disimpan di dalam Kulkas Tokonya.

Baca Juga: Lagi Pesta Miras di Kuburan, Sekelompok Remaja Diciduk Polisi

"Lima botol Anggur Merah merk Orang Tua yang disimpan di rak makanan,, dan empat botol Miras jenis Arak yang disimpan di belakang Rak Toko UD. KIA milik AB Alias Akok," ungkap AKBP Henry

Dihadapan Saksi-saksi, sambung Kapolres, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Terduga pelaku disangkakan dengan melanggar Perda pasal 25 No 7 tahun 2015.

Setelah mengantongi barang bukti, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba ini mengamankan terduga pelaku serta barang bukti ke Polres Sumbawa, untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat