unescoworldheritagesites.com

Sedikitnya 1.422.263 Liter Diamankan, Tim BPH Migas dan Polri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - News

Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran berfoto bersama usai konferensi pers penegakan hukum selama 2022 di Aula BPH Migas. (Sadono )

:  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi selama 2022.

Tidak kurang1.422.263 liter berhasil diamankan melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas.

Kebanyakan barang bukti yang disita adalah BBM Solar Subsidi di mana banyak kasus yang  diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi).” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas Dengan Polri,Selasa di Jakarta (3/1/2023).

Baca Juga: Kinerja Positif BPH Migas, Raih Rp 1,309 triliun atau Naik 128,55% Selama 2022

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022 antara lain :
a. Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah
b. penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton;
c. Konsultasi dan Pemberian Keterangan Ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus; dan
d. Penyuluhan Hukum bersama Polri kepada Masyarakat Konsumen Pengguna.

Baca Juga: Sosialisasi BPH Migas Tentang Penyaluran BBM Di Kota Ambon

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto.

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan :
1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)” tegas Erika.

Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalagunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia dihadiri oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Komjen Pol Agus Andrianto, SH.,MH – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, M.Si – Asisten Operasi Kapolri, Brigjen Pol. Drs. Bayu Wisnumurti – Direktur Ekonomi Baintelkam, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komite BPH Migas ,Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas, Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dan Direktur BBM, Sentot Harijadi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat