unescoworldheritagesites.com

Hakim Diminta Pertimbangkan Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Ulah Para Terdakwa - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam membuat putusan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil  dan turunannya Januari-Maret 2022, Rabu (4/1/2023).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegak hukum khususnya majelis hakim dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.

“Kasus yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Boyamin menyebutkan bahwa sekitar bulan Januari sampai dengan Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng, sehingga mengakibatkan mahal harganya.

“Bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya,” tuturnya.

Baca Juga: Mafia Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-12 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Berlebihan

Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. “Hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia,” katanya.

Kelangkaan tersebut  terjadi karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu dengan mempertaruhkan nasib rakyat kecil, yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO. Yakni diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20 persen.

Fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang.

Perbutan itu untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei, yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley Ma, dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya. Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada tim Verifikator Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI: Negara Hadir Atasi Minyak Goreng hingga Harga Murah

Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley Ma, dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya. Sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat