unescoworldheritagesites.com

Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng - News

minyak goreng yang hingga kini belum kembali ke harga semula

 

: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Liliek Prisbawono Adi menolak nota keberatan lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk  menghadirkan saksi-saksi a charge dalam rangka pemeriksaan pokok perkara para terdakwa sekaligus membuktikan dakwaan pada persidangan.

JPU diminta menghadirkan beberapa saksi sekaligus agar bisa diperiksa secara marathon. Namun demikian, tetap dipertimbangkan menghadirkan saksi-saksi yang penting atau tahu duduk perkara sebenarnya.

"Nota keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," demikian Liliek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Para terdakwa masing-masing Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Namun, katanya, akan mengajukan keberatan banding yakni keberatan atas putusan sela.

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU

“Selanjutnya kami akan sampaikan tanggapan-tanggapan," kata Refman Basri, salah satu penasihat hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang.

Refman mengatakan saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara. Penasihat hukum Togar lainnya, Denny Kailimang, menyatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini seharusnya diperiksa sejak tahap awal.

Berdasarkan aturan dalam KUHAP, katanya, dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen.

"Itu diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny. Dia menilai saat ini  semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela. "Harus ada laporan. Jangan digelap-gelapkan," ujarnya kepada wartawan.

Denny Kailimang sebelumnya juga mengajukan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU Kejaksaan Agung. Dia menilai JPU telah melakukan kekeliruan dakwaan kepada Pierre Togar Sitanggang. Terjadi kelangkaan dan gejolak minyak goreng pada awal 2022 dinilai bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO).

"Ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh JPU Kejaksaan Agung RI selama ini," kata Denny Kailimang.

Baca Juga: Empat Terdakwa Penggelap Minyak Goreng Dituntut Masing-masing Dua Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat