unescoworldheritagesites.com

Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU - News

minyak goreng yang hingga kini masih mahal

 

 

: Terdakwa mafia ekspor minyak goreng, Lin Che Wei, Analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI)  mengklaim tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Klaim tersebut dicantumkannya dalam nota keberatan atau  eksepsi  yang disampaikan pada persidangan kasus ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Klaim atau bantahan tidak menimbun ini sudah menyangkut materi atau pokok perkara. Eksepsi lazimnya menyoroti prosedur penangan kasus dugaan ekspor minya goreng yang kerap disebut sebagai mafia minya goreng tersebut.

Lin Che Wei merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.

Namun demikian,  tim penasehat hukum menyayangkan  jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa  Lin Che Wei atas perbuatan orang lain. Bahkan, dakwaan itu disebut hanya berdasarkan pada keterangan ahli, bukan didukung fakta-fakta dan bukti.

"JPU seolah-olah menyamakan tidak dilakukan kewajiban penyaluran dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) merupakan bentuk penimbunan yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka," demikian pembela terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Mafia Ekspor CPO dan Minyak Goreng Akhirnya Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Padahal, katanya, Lin Che Wei tidak terlibat pada praktik penimbunan minyak goreng. Dia juga diklaim tidak terlibat pada pelaksanaan penyaluran minyak dalam negeri.  "Karenanya tidaklah tepat jika JPU mendudukan terdakwa Lin Che Wei sebagai pihak yang melakukan penimbunan," ujar pembela.

Terdakwa Lin Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak goreng.

Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.

Para terdakwa disebut JPU dalam surat dakwaan  melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Empat Terdakwa Penggelap Minyak Goreng Dituntut Masing-masing Dua Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Agung, para terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan. Mereka juga didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat