unescoworldheritagesites.com

Polres Dompu Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal - News

Dua pengedar obat-obatan ilegal ditrangkap Polres Dompu. (Suara Karya/Istimewa)

: Dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya asal Dompu inisial HE (34) dan HA (31) ditangkap Tim Puma Polres Dompu, NTB. Keduanya diduga mengedarkan obat farmasi tanpa ijin.

Keduanya ditangkap Polisi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita di kediaman keduanya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari tangan keduanya Polisi menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.

"Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Prof Suwidiyo: BPOM Perlu Ditambah Untuk Hilangkan Obat Ilegal

Adhar mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan namun keduanya tidak punya ijin edar.

Baca Juga: Badan POM Kampanyekan: Ayo Buang Sampah Obat, Sikat Obat Ilegal!

Dikonfirmasi terkait darimana keduanya mendapatkan Tramadol HCI tersebut Adhar belum bisa memastikan. "Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu," tutupnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat