unescoworldheritagesites.com

Dipenjarakan Sang Pacar, Eksekutif Muda Asuransi Jadi Terdakwa Minta Keadilan - News

Sidang perdana kasus penggelapan dengan terdakwa eksekutuf muda asuransi, Yanti di  PN Jakarta Utara, Selasa (10/1/2023).


: Seorang pegawai asuransi ternama, Yanti menjalani sidang pertama dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil Mercy di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2023).

Sidang  yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat di ruang Oemar Seno Adjie, dihadiri penasehat hukum Fahmi Bachmid dan Galih Rakasiwi.

Dengan suara lantang, Fahmi menyatakan sidang perdana dugaan kasus penggelapan ini  menabrak KUHP.

Baca Juga: Srutopo Mulyono Berpulang ke Rahmatullah, PN Jakarta Utara Kehilangan Hakim Sederhana dan Jujur


Sebab, sebagai penasehat hukum Yanti, tidak menerima berkas  perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga digelar sidang.

"Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP, di mana tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami. Kasihan, majelis hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa," ujar Fahmi yang sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan JPU Erma Otara.

Sementara itu, penasehat hukum kedua Yanti, Galih Rakasiwi menambahkan, sidang perdana ini dipaksakan oleh majelis hakim dengan tidak mengacu pada perundang-undangngan.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Mengadu ke Bawas MA, Vonis Hakim PN Jakut Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

"Sidang pertama hari ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang  mencabut PPKM, tetapi di sidang ini mengapa tidak menghadirkan terdakwa dengan dalih masih di masa PPKM. Apa alasannya tidak jelas. Ini yang kita protes," ucap Galih.

Yanti dan Rudy saat  hubungan masih  hamonis.
Yanti dan Rudy saat hubungan masih hamonis.


Advokat muda ini menambahkan, pada sidang kedua, 17 Januari  2023  mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadiri terdakwa.

"Kami minta sidang tidak online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa hadir, menyampaikan hak-haknya," tutur Galih.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus TPPU Serahkan Novum ke PN Jakarta Utara


Menurut  keluarganya, Ny NS keponakannya, Yanti dijebloskan ke hotel prodio oleh pacarnya Rudy dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil Mercy warna orange yang dibeli bersama-sama (Yanti-Rudy).

Namun, hubungan mereka  yang sudah hidup bersama tanpa menikah selama 3 tahun itu berantakan karena hadirnya seorang wanita.

Rudy telah memiliki pacar baru, sehingga melakukan tipu musliat "menghabisi" Yanti dengan memenjarakannya. Saat ini Yanti ditahan di Polres Jakarta.


"Kami  berharap majelis hakim memberi keadilan kepada Yanti. Bagaimana dia di dakwa menggelapkan mobil, lha wong mobil  itu dipakai berberdua berangkat kerja. Mobilnya ada kok disangkakan digelapkan," ucap Ny NS. ***

Baca Juga: PN Jaksel Bekali Petugas PTSP Seni Pelayanan Penuh Keramahan Dan Senyum

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat