unescoworldheritagesites.com

Korban Investasi Bodong Mengadu ke Bawas MA, Vonis Hakim PN Jakut Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan - News

JPU dengan kepaniteraan PN Jakarta Utara saat serahkan memori kasasi kasus investasi bodong

 

: Saksi korban kasus penipuan atau investasi bodong, Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina dan Vira Septiana meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH.

Pasalnya, vonis onzlagh atau lepas dari jerat pidana terhadap terdakwa Kevin Lime, Vincent, Doni Yus Okky Wiyatama dan Michael dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Para korban merasa tidak mendapatkan keadilan dengan putusan majelis hakim itu. Oleh karenanya, Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina dan Vira Septiana meminta perlindungan hukum sekaligus mengadu ke Bawas MA. Di samping itu tentu saja mengharapkan keadilan dari kasasi yang diajukan JPU,” ujar penasihat hukum para korban, Leander, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Selain pengaduan dan permohonan perlindungan hukum itu, pada waktu hampir bersamaan, Selasa (6/9/2022), JPU Subhan SH MH dan Ari Sulton SH menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas Kevin Lime dkk ke paniteraan PN Jakarta Utara.

“Kami telah menyerahkan memori kasasi ke paniteraan PN Jakarta Utara tentu saja untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” tutur Subhan sesuai menyerahkan memori kasasi kasus investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 46 Bulan Penjara Para Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Dalam surat para korban ke Bawas MA disebutkan bahwa majelis hakim pimpinan Suratno SH MH telah keliru mempertimbangkan keadaan hukum terdakwa disebutkan berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.

Faktanya, permohonan PKPU terhadap terdakwa telah dinyatakan ditolak sesuai putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst yang berbunyi sebagai berikut: “Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU tersebut”;

Majelis hakim seolah-olah hanya didasarkan pada pembelaan dari terdakwa semata, dan tidak didasari pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Para korban membuat Laporan Polisi tanggal 4 Januari 2022, dan masih terdapat jangka tenggang waktu bagi terdakwa sebelum ditahan pada 21 Januari 2022.

Perusahaan terdakwa belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan dalam menjalankan bisnisnya.

Pertimbangan majelis hakim yang keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Putusan majelis hakim seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Investasi Bodong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat