unescoworldheritagesites.com

JPU Pikir-Pikir Banding atau Terima Vonis Ayu Thalia - News

sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ayu Thalia

: Ketua Majelis Hakim Sutaji mengingatkan terdakwa Ayu Thalia jangan senang dulu dihukum percobaan. Kendati percobaan, kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hukuman itu tetap berat.

"Enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Apabila saudara terdakwa yang dalam vonis ini tidak dipenjara melakukan tindak pidana kurun waktu 10 bulan maka saudara langsung masuk penjara enam bulan. Sebaiknya puasa dululah selama 10 bulan," kata Sutaji, Kamis (12/1/2023).

Mendengar itu, selebgram Ayu Thalia menangis. Dengan begitu, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Dianiaya, Ayu Thalia Tuntut Keadillan, Minta Anak Ahok Diadili

JPU Subhan Noor Hidayat SH MH menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.

Vonis terhadap Ayu Thalia lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut hukuman 7 bulan untuk Ayu Thalia. Terdakwa tidak mampu menahan air matanya ketika mendengar vonis tersebut. Namun dia juga mengatupkan kedua telapak tangan ke wajah sebagai tanda syukur. 

"Saya bersyukur dan berterima-kasih pada Tuhan dan hakim. Saya nggak dihukum dan ini pelajaran buat saya ke depannya," kata Ayu Thalia.

"Enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih kepada Tuhan, kepada pak hakim, kepada pengacara saya sudah pasti," kata Ayu. 

Ayu mengaku  mengambil hikmah dari kasus tersebut. Ke depannya, Ayu mengaku bakal fokus bekerja dan membahagiakan keluarganya.

Baca Juga: Tim Tabur Bekuk Terpidana Buron Kasus Pencemaran Nama Baik 

"Aku gak dihukum, pelajaran juga buat aku ke depannya. Aku fokus dengan bekerja di kerjaan aku sekarang dan fokus sama keluarga bahagiain sama mereka," katanya. 

Ayu Thalia secara terbuka menepis pernyataan Nicholas Sean yang menyebut tak pernah memiliki hubungan spesial dengannya. Justru saat mereka pasangan kekasih awal kejadian tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean. Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat