unescoworldheritagesites.com

Harap - Harap Cemas Eliezer's Angels' Penuhi Ruangan PN Jaksel Jelang Putusan Hakim - News

Harap - Harap Cemas Eliezer's Angels' Penuhi Ruangan PN Jaksel  Jelang Putusan Hakim (Istimewa)


: Harap-harap  cemas  pendukung Bharada Richard Elieser yang kini memenuhi   PN Jaksel sejak  pagi menunggu putusan hakim.

Bharada Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.

Sejumlah   orang yang mengaku pendukung Eliezer atau 'Eliezer's Angels' memenuhi ruang sidang di PN Jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), ruang sidang dipenuhi penggemar Eliezer.

Baca Juga: Segera Cek di Tulisan ini Penerima PIP Kemdikbud 2023 - SD SMP SMA SMK dan Cairkan BLT PIP Rp1 Juta di BRI

Saat ruang sidang dibuka mereka langsung berebut masuk ke ruang sidang. Ada pengunjung yang mengaku telah datang sejak pukul 05.00 WIB di PN Jaksel.

"Saya dari pukul 05.00 WIB sudah di sini. Ini tas saya," ujar salah satu pengunjung sidang yang bergabung dengan rombongan pendukung Eliezer.

Mereka yang tidak kebagian kursi sempat duduk lesehan di lantai. Namun petugas pengamanan PN Jaksel langsung mengusir para pengunjung sidang yang duduk di lantai tersebut.

"Di luar saja ya Bu, itu di luar disediakan TV besar, Bu. Ini untuk sirkulasi udara juga di ruang sidang. Kalau penuh, kami yang kena tegur," kata seorang petugas.

Selain itu, terlihat ada pendukung Eliezer yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer. Ada tulisan 'torang deng Icad, we stand for Icad till finish'. Selain itu, ada yang memakai kaos dengan tulisan 'Eliezer's Angels'.

Baca Juga: Dirut Sunarso Beli Saham BBRI Rp1,33 miliar

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM 2023 Lewat HP dan Dapatkan di Laman BRI

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***










Terkini Lainnya

Tautan Sahabat