unescoworldheritagesites.com

KPK dan Polda Aceh Tangkap Bekas Panglima GAM, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Kepolisian Daerah Aceh menangkap bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang buron sejak 2018. Izil merupakan tersangka dugaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di Kota Banda Aceh, Aceh. Penangkapan buron kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang ini dilakukan KPK bersama tim Kepolisian Daerah Aceh pada Selasa (24/1/2023).

"Tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," kata Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: KPK Tangkis Tudingan Irwandi Yusuf Kasusnya Sarat Politis

Jubir KPK, Ali Fikri menyebut koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh untuk menangkap Ayah Merin sudah dilakukan sejak Desember 2022.

KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan Ayah Merin. "Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujar Ali Fikri.

Izil atau Ayah Merin, eks petinggi GAM ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011. Dia diduga berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi Rp 32 miliar yang melibatkan Gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf.

Baca Juga: KPK Siap Ajukan Perlawanan Atas Banding Irwandi Yusuf

Dalam surat dakwaan Irwandi Yusuf, disebutkan Izil bersama Irwandi menerima gratifikasi dari petinggi PT Nindya Sejati sebesar Rp32.454.500.000. Penerimaan gratifikasi itu selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012. Rinciannya, pada 2008 penerimaan uang tunai dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai Rp2,9 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi dan Izil Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar pada 2009.

Sama seperti pemberian sebelumnya, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh mengambil uang dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Baca Juga: Istri Muda Buka Borok Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Berikutnya, pada Irwandi dan Izil dapat uang sebesar Rp9,5 miliar yang dicicil sebanyak 31 kali. Terakhir, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.

Irwandi dijebloskan ke dalam bui pada 2018. Dia divonis selama tujuh tahun dan saat ini sudah bebas bersyarat. Sedangkan Izil baru ditangkap dan baru akan menjalani proses hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat