unescoworldheritagesites.com

Oknum Ditreskrimsus Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Polri Dugaan Kasus Kriminalisasi - News

Tim Pengacara Samsul Tarigan dipimpin Moh Iqbal Zikri melaporkan oknum Ditreskrimsus Polda Sumut ke Divisi Propam Polri  (Sadono )


: Tim Pengacara Samsul Tarigan melaporkan oknum penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, di Divisi Propam Polri,terkait dugaan kriminalisasi Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan merupakan tokoh pemuda di Kota Binjai Sumut, yang sempat dijadikan tersangka dalam kasus galian C ilegal. Tim kuasa hukum minta kasus yang menimpa kliennya (Samsul Tarigan) dihentikan penyidikannya lantaran permohonan praperadilan menyangkut kasus Samsul Tarigan telah di kabulkan Pengadilan Negeri Medan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami ke Divisi Propam Polri untuk minta keadilan karena perkara atas nama Pemohon Samsul Tarigan telah di putus di Praperadilan Nomor: 57/Pid.Pra/2022/PN-Mdn, tertanggal 27 Desember 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karenanya kami melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan anak buahnya karena tidak menjalankan isi putusan tersebut," ujar kuasa hukum Samsul Tarigan, M. Iqbal Zikri dari Kantor Hukum Balerfi & Associates di Kota Binjai, Sumatera Utara, di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Diduga Melakukan Keberpihakan, Kapolres di Polda Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Propam Polri

Para terlapor yakni Kombes Pol C WA dan Kepala Unit 1 Subdit IV Tipidter AKP JMS. Keduanya dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Iqbal menceritakan pada pada tahun 2019 ada kegiatan pertambangan ilegal di pinggiran Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari kasus itu ditetapkan seorang tersangka bernama Putra Tarigan. "Namun pihak Ditreskrimsus tetap memaksakan klien kami Samsul Tarigan menjadi tersangka," ujar Iqbal.

Baca Juga: Hargai Bareskrim Gelar Perkara Jual Beli Tanah Ditangani Polda Sumut, Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Ada!

Samsul Tarigan adalah kakak kandung dari Putra Tarigan. Merasa tidak bersalah, Samsul melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan. "Alhamdullilau gugatan praperadilan kami dikabulkan," kata Iqbal.

Tak disangka, persoalan tak berhenti sampai disitu. Kata Iqbal, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dalam obyek kasus yang sama. "Kami kembali lakukan gugatan praperadilan dan dikabulkan. Isi putusannya bukan hanya membatalkan status tersangka, tapi juga menghentikan segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan," terang Iqbal.

"Dengan keluarnya isi putusan itu, artinya itu adalah SP3 atau dihentikan penyidikannya," jelas Iqbal.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga hari ini pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hanya menjalankan point pertama dari isi putusan majelis praperadilan, yakni hanya pencabutan status tersangka Samsul Tarigan.

Adapun point ke empat dari isi putusan majelis hakim yang berbunyi: "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon, sehingga terhadap segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan", sampai tidak dijalankan.

"Dengan kata lain, penyidik tidak melaksanakan putusan hukum yang telah diputus pengadilan," jelas Iqbal.

Iqbal menilai ada dugaan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada kliennya itu. "Buktinya seminggu yang lalu mengeluarkan penyidikan lanjutan lagi terhadap klien kami. Ini sama halnya tidak mengharga putusan pengadilan," bebernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat