unescoworldheritagesites.com

Cabut Status Tersangka Hasya, PMJ Minta Maaf Ketidaksesuaian Prosedur Penyelidikan Kasus Kecelakaan - News

Korban kecelakaan Hasya (Istimewa )

: Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra atau Hasya, mahasiswa UI yang tewas karena kecelakaan di Srengseng Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya pun minta maaf terkait proses penyelidikan yang selama ini dilakukan atas kasus Hasya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Bantu Driver Ojol di Serang, Relawan Ganjar Beri Servis Motor Gratis

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata  Kombes Trunoyudo.

Terkait hal ini piihak Polda, kata Trunoyudo, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut. Hal itu merupakan temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga: Respon Masyarakat, Kapolda Metro Bentuk TGPF untuk Mengusut Kasus Tewasnya Mahasiswa UI

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat