unescoworldheritagesites.com

Suami Istri, Menurut Pihak Korban Brigadir J, Layak Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

: Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dan penasihat hukum Martin Simanjuntak menginginkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati dan seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo. Sedangkan terhadap Putri Candrawathi diinginkan hukuman 20 tahun penjara atau dilambungkan dari tuntutan JPU.

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. Tetap seperti tuntutan JPU, jangan sampai kurang," harap Martin Simanjuntak, Minggu (12/2/2023).

Sementara, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menginginkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan anaknya.

Baca Juga: Hari-Hari Terakhir Penentuan Nasib Ferdy Sambo; 20 Tahun, Seumur Hidup atau Malah Pidana Mati

"Yang adil terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati, sesuai ancaman maksimal dakwaan jaksa tetapi naik dari tuntutan," harapnya.

Naik dari tuntutan juga diharapkan vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. "Dua puluh tahunlah yang adil," katanya.

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.

terdakwa Putri Candrawathi
terdakwa Putri Candrawathi

 

"Kami meminta hakim berani dengan putusan ancam pidana maksimal sesuai dengan jaksa," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.

Dia meminta hakim memvonis hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk Putri. Dia mengatakan Putri merupakan pemicu pembunuhan Yoshua.

"Menurut kami, perwakilan dari keluarga korban, tuntutan tidak layak delapan tahun, layaknya 20 tahun atau minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa,"tutur Martin.

Baca Juga: Majelis Hakim Sudah Menjadwalkan Pembacaan Vonis Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat