unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Sudah Menjadwalkan Pembacaan Vonis Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

 

: Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera memasuki babak vonis. Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hal itu dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso,  setelah mendengarkan duplik tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023). "Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 13 Februari 2023, pembacaan putusan perkara terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga sudah menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma'ruf usai mendengar duplik. "Telah didengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari 2023, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf," kata hakim Wahyu.

Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal juga akan membacakan duplik yang diikuti dengan penjadwalan sidang vonis pada persidangan berikutnya. Sementara kedua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih akan menjalani sidang duplik pada pekan depan.

Baca Juga: Pledoi Dinilai Tak Miliki Dasar Yuridis, JPU Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup

Terkait kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

 Mereka telah dituntut  hukuman oleh JPU dengan rincian Putri Candrawathi,Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuduhan kosong secara serampangan terhadap kliennya.

Dalam duplik yang dibacakan Arman Hanis, disebutkan  isi replik JPU  tidak profesional hingga perkara menjadi tidak terang. "Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong," ujar Arman Hanis, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tepiskan Tudingan Dirinya Terlibat Judi dan Narkotika

Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat. “Replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif. Tanggapan penuntut umum  terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman Hanis.

JPU sebelumnya menyebutkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama. Akibatnya, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis. Demikian JPU dalam repliknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat