unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Hormati Vonis Sangat Rendah 18 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Eliezer - News

terdakwa Richard Eliezer

 

 

: Kejaksaan Agung menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan selama satu (1) tahun enam (6) bulan atau 18 bulan penjara terhadap Richard Eliezer yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).

Ketut Sumedana menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum dalam putusan tersebut. "Mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan perkara aquo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau langkah hukum lebih lanjut," tutur Ketut.

Baca Juga: IPW: Vonis Dibawah Dua Tahun, Eliezer Diharapkan Bisa Dikembalikan ke Institusi Polri

Kejaksaaan Agung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Eliezer, di samping menunggu langkah yang akan dilakukan Eliezer beserta kuasa hukumnya atas vonis tersebut.

"Termasuk mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Ketut Sumedana.

Sementara, SA Institut menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggunakan hak banding atas vonis terhadap Eliezer. Menurut Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, JPU punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Eliezer. Namun demikian, dia berharap hak JPU tersebut tidak perlu dijalankan. Menurut Suparji, vonis kepada Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"JPU memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Eliezer. Terlebih, vonis 1,5 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa selama 12 tahun," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Dag Dig Duk Tunggu Vonis Terdakwa Eliezer, Dipotong Setengah, Tetap atau Ikut-ikutan Diperberat

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk mengajukan banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena dia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator,” ujarnya.

Suparji menyatakan bahwa majelis halim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat