unescoworldheritagesites.com

Dag Dig Duk Tunggu Vonis Terdakwa Eliezer, Dipotong Setengah, Tetap atau Ikut-ikutan Diperberat - News

terdakwa Richard Eliezer

 

: Giliran terdakwa Richard Eliezer yang menghadapi sidang pembaaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang bakal membacakan amar putusan. Eliezer menjadi pembicaraan khusus ketika tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain; Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Namun kemudian vonis ketiga terdakwa tersebut dilambungkan majelis hakim sebagaimana halnya Ferdy Samto.

Padahal, Eliezer yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai sangat membantu membongkar kasus ini atau menjadi justice collaborator (JC).

Sebagai justice collaborator, Eliezer dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya. Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Eliezer Pelaku Utama, Putri Tak Terlibat Langsung, Itulah Pembeda Tuntutan Kepada Keduanya

Eliezer dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menyatakan Eliezer terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut dianggap sebagian masyarakat tidak adil. Sebab Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut ”hanya” delapan tahun penjara.

Akankah vonis Eliezer lebih berat dari tuntutan seperti diterima para terdakwa lain? Atau justru diturunkan jauh melebihi setengah dari tuntutan, atau cukup dipotong setengah dari 12 tahun sehingga JPU tidak perlu banding. Atau lebih dahsyat lagi divonis hanya dua tahun saja sebagaimana diinginkan sejumlah kalangan agar Eliezer tetap bisa kembali bertugas sebagai polisi.  

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati, lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara dari sebelumnya dituntut hanya delapan tahun penjara.

Baca Juga: Sebagai Eksekutor, JPU Tuntut Terdakwa Richard Eliezer Hukuman 12 Tahun Penjara

Para pengunjung sidang yang mengklaim sebagai pendukung Eliezer justru berharap anak muda itu dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan hukum. Namun, di luar fans itu, ada yang berpendapat majelis hakim sebaiknya menghukum Eliezer setengah dari tuntutan. Dengan demikian JPU tidak mengajukan banding. Kalau sampai lebih dari setengah dikurangi, maka sudah menjadi SOP Kejaksaan RI untuk mengajukan banding apabila vonis hakim dipotong lebih dari setengah tuntutan.

Namun apapun vonisnya sepenuhnya wewenang dan independensi majelis hakim PN Jakarta Selatan. Yang pasti sejumlah karangan bunga menghiasi gedung PN Jakarta Selatan berisi dukungan serta permohonan kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang adil bagi Eliezer.

"Hendaklah Keadilan Ditegakan Supaya Dunia Tidak Binasa #Save Bharada E," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim dari admin sobat Icad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat