unescoworldheritagesites.com

LPSK Apresiasi Kebijakan Kejaksaan Agung Tidak Ajukan Banding Vonis Perkara Eliezer - News

terdakwa Eliezer

 

: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dan menyatakan rasa bersyukurnya atas kebijakan Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis (18 bulan) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang jauh sekali dipelorotkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dari tuntutan JPU (12 tahun).

Apresiasi LPSK tersebut, selain sebagai terdakwa Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa juga benar-benar kooperatif dan membuat terang benderang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Terdakwa Eliezer divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Eliezer selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Minta LPSK Tidak Mengintervensi Tuntutan JPU

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur atas tidak bandingnya Kejaksaan atas vonis terhadap Eliezer tersebut. “Alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” katanya, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum. Khususnya bagi para justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim).

“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” tuturnya.

Awalnya, sangat diragukan seseorang pelaku tindak kejahatan, terlebih kasus pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator. “Tapi, hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” katanya.

Terkait perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan menjalani hukuman.

Baca Juga: Siska Khair Menilai Laporannya ke LPSK Berbuah Manis

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menerima putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

“Kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat