unescoworldheritagesites.com

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Minta LPSK Tidak Mengintervensi Tuntutan JPU - News

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana

 

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKtidak memengaruhi atau mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J itu dituntut 12 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya sebagai pelaku utama atau eksekutor.

"Saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023).

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) dari LPSK. Tuntutan JPU terhadap Eliezer tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo yang dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pelajari Mendalam Vonis Nihil Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

LPSK yang banyak berkomentar tentang tuntutan JPU, kata Fadil, tetap dihargai. Dia memastikan, pihaknya tahu apa yang dilakukan dalam menuntut terdakwa. Oleh karena itu, jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi kepada Ferdy Sambo daripada terdakwa lainnya.

Selain itu, dia mengingatkan belum ada penetapan JC dari majelis hakim terhadap Richard Eliezer. Fadil mengatakan, tuntutan yang dilakukan pihaknya telah benar, sehingga tidak perlu direvisi.

"Hakim saja enggak ngeluarin penetapan. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," tuturnya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard Eliezer. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.

"Karena harapan kami, Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dengan konsisten mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi, Rabu (18/1/2023).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebelumnya juga meminta agar tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, da Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tuntut Rendah Pemerkosa, Kejaksaan Agung Copot Kajari Lahat, Kasi Pidum dan JPU

"Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat