: Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mendorong pesantren perlu melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atau dunia usaha mengingat dana untuk operasional pesantren sangat terbatas.
Guna meningkatkan mutu pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, maka kata Endang Maria, pesantren perlu melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah atau BUMN maupun dunia bisnis swasta melalui program Corporate Social Responsibily (CSR).
Baca Juga: Legislator Senayan Komisi VIII Endang Maria Minta Menag Seriusi Program Moderasi Beragama
Penegasan disampaikan Srikandi Golkar di Komisi Agama DPR RI ketika ditanya mengenai implementasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Ya memang kalau mengandalkan dana dari Negara atau melalui Dana Abadi Pesantren itu sulit untuk diharapkan, karena anggarannya sangat kecil,” ujar Endang Maria kepada di Gedung Parlemen, Selasa (27/9/2022).
Endang mengungkapkan pesantren membutuhkan sumber daya yang besar baik untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaharui kurikulum, menambah kapasitas SDM seperti penguatan kapasitas keilmuan kyai dan guru ngaji sampai dengan sarana dan prasarana pesantren.
Kebutuhan ini tidak sebanding dengan kemampuan Pemerintah Cq. Kementerian Agama dalam memberikan dukungan sumber daya.
Baca Juga: Legislator Komisi VIII Endang Maria Minta BPKH Optimalkan Nilai Manfaat Dana Haji Para Jemaah
Oleh sebab itulah, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini menekankan pentingnya pesantren melakukan kerjasama dengan Pemda.
Dalam konteks itu, Legislator Senayan ini juga mendorong Pemda untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan pesantren.
Dengan demikian peningkatan mutu dan kualitas SDM di daerah tersebut akan terakselerasi.
“Pemda jangan berpikir bahwa urusan agama itu adalah urusan yang ditangani Pemerintah Pusat. Tidak seperti itu, sebab pendidikan agama adalah bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jadi ini tugas semua pihak,” tegasnya.
Wakil Rakyat dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar) ini mengakui bahwa UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019, sebagai jawaban atas keresahan kalangan pesantren karena UU Sisdiknas tidak mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 pada tanggal 2 September 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang terkait dengan Dana Abadi Pesantren yang akan dikelola oleh Pemerintah dengan bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Namun sejauh ini dana tersebut belum diketahui penyalurannya. Anggaran untuk Pondok Pesantren yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sendiri cenderung menurun dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya
Berdasarkan Pagu Anggaran di Ditjen Pendis yang disampaikan pada Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, diketahui bahwa anggaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tahun 2022 sebesar Rp918.951.300.000,- dan turun menjadi Rp914.655.882.000,- untuk tahun 2023. ***