unescoworldheritagesites.com

PT MSA Digugat Vendor, PN Balai Bandung Delegasikan Majelis Hakim PN Bekasi untuk Pemeriksaan Proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Jatiasih - News

Kedatangan Majelis Hakim PN Bekasi yang diberikan delegasi oleh PN Balai Bandung, Jawa Barat untuk pemeriksaan proyek pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih hasil gugatan PT Surya Salura Mandiri ke PT Multi Sarana Abadi (MSA) selaku pengelola pasar, Jumat (16/2/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pengadilan Negeri Balai Bandung, Jawa Barat, telah mengambil langkah dengan mendelegasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk melakukan pemeriksaan di Pasar Jatiasih. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kelengkapan fasilitas yang terkait dengan proyek pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih.

"Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim PN Bekasi menemukan bahwa beberapa fasilitas di Pasar Jatiasih di antara fasilitas yang belum genset dan kendaraan operasional pengangkut sampah," kata  Kuasa Hukum PT Surya Salura Mandiri (SSM), Bahari Sianturi, yang mengajukan gugatan kepada PT Multi Sarana Abadi (MSA) ke PN Balai Bandung, Jawa Barat kepada , Jumat (16/2/2024).

Bahari mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. PT SSM merupakan mitra kerjasama atau pemenang kontrak dari PT MSA yang diwakili Rudi Rosadi selaku direktur utama dalam proyek pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih.

Baca Juga: TPS 3R di Pejaten Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Menurut Bahari, pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh PT SSM di PN Balai Bandung, Jawa Barat terkait ketidakpastian pembayaran tagihan kepada vendor dari PT MSA sebesar Rp62 miliar.

"Tujuannya adalah untuk memastikan semua fasilitas yang dijanjikan dalam kontrak pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih dapat terpenuhi dengan baik," katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Bekasi irit berbicara. Bahkan dirinya tidak ingin disebutkan namanya saat minta keterangan lebih lanjut terkait delegasi tersebut. 

Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Jaga Kerukunan Selama Masa Penghitungan Suara Pemilu

"Dari majelis hakim PN Bekasi hanya melaksanakan delegasi permintaan bantuan PN Balai Bandung untuk memeriksa obyek sengketa bahwa itu ada," ucapnya dengan singkat yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, persoalan ini berdampak terhadap pengelolaan Pasar Jatiasih yang sampai saat ini belum dapat diserahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, sampai saat ini sejumlah vendor termasuk dari PT Surya Salura Mandiri sebagai investor yang melakukan pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih belum melakukan berita acara pekerjaan 100%, karena baru mencapai 80 hingga 98%.

Baca Juga: 97 ODGJ Yayasan Jamrud Biru Berikan Hak Suaranya di 8 TPS Kota Bekasi

Atas dasar tersebut, Pemkot Bekasi belum dapat untuk melakukan penyerahan pengelolaan pasar. Disamping itu, berdasarkan informasi dari Pemkot Bekasi yang telah melakukan audit secara menyeluruh terhadap fisik dan konstruksi termasuk kelengkapan semua fasilitas pasar masih ditemukan beberapa hal yang harus dipenuhi antara lain sarana genset, sarana mobil pengangkut sampah dan beberapa hal lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat