unescoworldheritagesites.com

Mulai Ditata Identitas Warga Berdomisili di Luar Jakarta - News

Gedung Kantor Suku Dinas Kependudukan Jakarta Barat.

 

  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta secara bertahap mulai melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta.

Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu

Sebelumnya, sosialisasi terkait penataan tertib administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI baik berada di luar maupun bertempat tinggal di wilayah Jakarta telah dilakukan sejak September 2023 mencakup pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.

Baca Juga: Jadi Pionir Penerapan IKD, Bank Jatim Dikunjungi Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Bank Dunia

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi, Senin (26/2/2024).

Dia menyampaikan, rencananya pelaksanaan secara bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Baca Juga: Sosper, Anggota DPRD DKI Munir Arsyad Siap Dorong Festival Kebudayaan Betawi di Pondok Kelapa

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan RT tidak ada sebanyak 13.000 orang. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait

Baca Juga: Dewan Wanti-Wanti Dukcapil DKI Soal Rencana Penonaktifan NIK, Bisa Bikin Gaduh Saat Pemilu

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat