unescoworldheritagesites.com

Soal Aset Pemda Bekasi Jadi RTH, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi - News

Salah satu tanah eks Tapos aset daerah milik Pemkab Bekasi berbentuk ruang terbuka hijau (RTH) seluas 5 hektar yang dikuasai pihak ketiga, di Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan penjelasan mengenai beberapa aset daerah milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayahnya berbentuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Kenapa kita RTH-kan? Karena kan di satu sisi kita punya kewajiban target 30 persen RTH. Logikanya, tanah terlantar kita RTH kan saja, lokasinya milik Pemkab Bekasi tapi ada di Kota Bekasi," kata Kabid Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Erwin Guwinda saat ditemui  di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).

Adapun salah satu aset milik Pemkab Bekasi yang berbentuk RTH yakni eks Tanah Tapos yang berlokasi di Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Ada Temuan BPK dan Imbauan KPK: Ratusan Bangunan Liar Makin Kuasai Aset Pemkab Bekasi di Jatisampurna

Erwin menjelaskan, RTH 30 persen sudah menjadi kebutuhan Pemkot Bekasi dari peraturan zonasi yakni 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Namun demikian, pihaknya tidak menghentikan peruntukan lahan tersebut yang akan digunakan untuk kepentingan negara.

"Kalau kuota sih inginya pemanfaatan RTH seluas 1 hektar, paling tidak ada kontribusi ke Kota Bekasi dari peraturan zonasi, selebihnya prasarana, sarana dan utilitas (PSU)," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Temuan BPK Tahun 2021, Komisi I Sebut Kinerja BPKD Hingga Sayangkan Lahan Aset Daerah Jadi RTH

Mengenai belum berkoordinasi dengan pihak Pemkab Bekasi, Erwin menyebut, sudah ada berita acara kesepakatan dengan daerah perbatasan mengenai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2020 lalu.

"Kalau ngak ada (kesepakatan), RTRW kita belum disetujui dong di kementerian," katanya.

"Itu juga ada rapat Bimtek antar kementeriam lembaga yang koordinatornya adalah Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.

Baca Juga: Bangli Menjamur, Pemkab Bekasi Minta Pendampingan Kejaksaan Amankan Aset Daerah di Jatisampurna

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan mengenai potensi aset yang bisa dikembangkan. Ada 16 lokasi aset Pemkab Bekasi yang berada di Kota Bekasi, namun permasalahan yang dihadapi adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait beberapa aset daerah telah dirubah oleh Pemerintah Kota Bekasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kerjasama komersil.

Penjelasan Hudaya ini saat Pemkab Bekasi bersama dengan DPRD setempat dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM)  menggelar diskusi terkait rencana pengembangan bisnis BUMD pada Kamis (19/1/2023) lalu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat