: Ketua RW 08, Indra GM, meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk menyelesaikan status fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di wilayah Perumahan Antilope, Jatibening 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede. Indra mengungkapkan harapannya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, karena warga telah menunggu selama 30 tahun sejak tahun 1993.
"BPKAD Kota Bekasi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan status fasos dan fasum tersebut," ujarnya kepada , kemarin.
Indra menyatakan bahwa setelah persoalan fasos-fasum terselesaikan, pihaknya sebagai pengurus RW akan memiliki hak untuk mengatur dan menjaga aset-aset daerah. Ia menjelaskan, tugas mereka hanya sebatas menjaga aset daerah tersebut.
Baca Juga: Plt Wali Kota Sebut Masa Jabatan Pj Sekda Kota Bekasi Diperpanjang
"Sebagai pengurus RW, tugas kami adalah pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah yang telah disediakan untuk kepentingan warga di wilayah. Dalam hal fasos, kami bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara fasilitas sosial seperti taman, ruang terbuka hijau, dan tempat ibadah.
"Sedangkan fasum, kami berkewajiban untuk menjaga kondisi fasilitas umum seperti jalan, saluran air, pencahayaan, dan sistem drainase agar berfungsi dengan baik," paparnya.
Ia menjelaskan hasil pertemuannya dengan BPKAD Kota Bekasi. Mereka telah menyepakati untuk menunggu surat rekomendasi resmi dari Komisi II DPRD Kota Bekasi terkait persoalan fasos dan fasum di wilayah tersebut. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan BPN Kota Bekasi terkait fasilitas umum tersebut.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Optimis Layanan Air Bersih 2030 Terpenuhi
"Menurut Kabid Aset, Rosa, dan Amirudin, Kasi Aset, mereka akan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi II DPRD Kota Bekasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, pengembang PT Antilope Madju, yang bertanggung jawab atas Perumahan Jatibening 2, telah menyerahkan aset-aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyerahan ini didokumentasikan dalam perjanjian No. 593.6/015-Tib/1993 yang ditandatangani pada tanggal 1 November 1993.
Daftar fasos-fasum sesuai site plan dan sesuai berita acara sebagaimana Ban III, pasal 5 poin 3 c, Bab IV pasal 1 bahwa fasos fasum sudah tersertifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Bekasi, baik dalam pemeliharaan maupun pengamanannya.
Baca Juga: Dirut Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dipanggil Polres Metro Bekasi, Soal Cek Kosong?
Selanjutnya, izin pembangunan Sekretariat Kantor RW 08 dengan rekomendasi Bupati Tingkat II Bekasi No. 416/2331/N Bapeda tanggal 18 Januari 1995.
Sementara itu dalam surat perjanjian No. 593.3/03/Tib/1996 antara Bupati TK II Bekasi dengan Ketua RW 08 terkait pemanfaatan tanah penguasaan pemerintah Kabupaten TK II untuk lokasi pembangunan Kantor RW, posyandu dan sarana olahraga.