unescoworldheritagesites.com

Ricky Ham Pagawak Dijerat TPPU, Aset Senilai Rp 30 Miliar Disita KPK - News

tersangka Ricky Ham Pagawak

: Penyidik KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai Rp30 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Ricky Pagawak.

"Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).

Aset Ricky Pagawak yang telah disita KPK di antaranya  delapan bidang tanah disertai bangunan, mobil, homestay, hingga rumah tinggal. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang disinyalir telah berubah bentuk menjadi aset.

"Penyidik  masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil perbuatan korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Ricky Ham Pagawak Akhirnya Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Penyidik KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, bersama tiga orang lainnya masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang bervariasi.

Terkait kasus ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Baca Juga: KPK Ringkus Buronan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar. Antara lain proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Diduga tidak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK juga mendapat informasi Ricky menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Kendati sudah demikian kasus posisinya, KPK masih mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan Bupati Mamberamo Ricky. Sebab, KPK mengantongi informasi ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam penyidikan Ricky Pagawak.

“KPK mengingatkan siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Berupaya  Menangkap Bupati Ricky Ham Pagawak Terduga Koruptor yang Kini Sembunyi di PNG

KPK telah mengantongi informasi orang-orang dekat Ricky Pagawak mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Diduga mereka dengan sengaja mengkoordinir saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam proses penyidikan Ricky Pagawak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat