unescoworldheritagesites.com

Desa Lambangsari Tetapkan Wakif-Nazir Pada Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan - News

Kades Lambangsari Pipit Haryanti pimpin musyawarah lanjutan terkait penetapan wakif dan Nazir sertifikat wakaf TPu Jati Andan di Kampung Buaran yang berlangsung di Aula Desa Lambangsari pada Sabtu (4/6/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pemerintah Desa (Pemdes) Lambangsari menggelar musyawarah lanjutan penetapan wakif dan Nazir pada sertifkat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran, yang berlangsung di Aula Desa, Sabtu (4/6/2022).

"Pada musyawarah pertama tanggal 14 Mei 2022 lahir beberapa rekomendasi. Hari ini Pemdes Lambangsari rapat musyawarah lanjutan untuk memenuhi hasil rekomendasi penggantian wakif dan nazir," ujar Kades Lambangsari Pipit Haryanti kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Pipit mengklaim, penggantian Nazir bisa dilakukan pihak Pemdes Lambangsari. Karena sifatnya masih Nazir sementara.

Baca Juga: Pemindahan Makam Ahli Waris TPU Jati Andan Melalui Musyawarah

"Sehingga boleh untuk diganti," ucapnya.

Pipit mengklarifikasi terkait sertifikat wakaf makam Jati Andan bukan atas nama pribadi. Tapi, di sertifikat wakaf ada yang namanya wakif dan Nazir.

"Wakif itu pemberi wakaf. Kenapa pemberi wakaf itu namanya saya, karena itu jabatan yang melekat pada saya. Karena di sertifikat wakaf ngak bisa wakif-nya Desa Lambangsari, harus nama perorangan tapi dengan jabatan yang melekat pada diri saya selaku kepala desa," kilahnya.

Baca Juga: Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tetap Diterbitkan

Ketika ditanyakan soal Undang-Undang yang melandasi sertifikat wakaf, hal tersebut kata Pipit, kewenangannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Karena sertifikat wakaf makam Jati Andan ini lahir karena pengajuan dari kami. Sebelumnya makam Jati Andan ini tanah negara bebas," ucapnya.

Makam Jati Andan memiliki berita acara di tahun 1989 yang disepakati oleh dua desa yakni Desa Lambangsari dan Desa Setiadarma. Kedua desa tersebut menyepakati luasan makam mencakup 10.000 M2 (diatas) dan 5.000 m² (dibawah) serta 2.500 m² yang dipergunakan masyarakat umum berupa bangunan rumah.

Baca Juga: Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Minta Dibatalkan Sertifikat Wakaf

"Total luasan makam Jati Andan ada 17.500 m². Di berita acara itu terkait mekanisme pemakaman bahwa warga mana saja yang boleh dimakamkan di situ (TPU Jati Andan-Red)," katanya.

Lalu kenapa Desa Lambangsari yang mensertifikatkan? Pipit mengatakan, karena secara geografis letak TPU Jati Andan terletak di Desa Lambangsari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat