unescoworldheritagesites.com

Politikus PDIP Mardani H Maming Akhirnya Dijebloskan Ke Balik Terali Besi - News

: Kendati politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyerahkan diri ke KPK, bahkan sudah dijebloskan ke balik jeruji besi oleh penyidik lembaga antirasuah, Mardani H Maming masih saja didemo Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum'at (29/7/2022).

Dalam demo, Jum'at (29/7/2022), KAKI Kalsel mendukung KPK) mengusut tuntas dan menangkap antek-antek yang terlibat dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kab Tanah Bumbu, Kalsel, yang juga menjerat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H Maming.

KAKI Kalsel dalam tuntutannya yang disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (29/7/2022), membawa tiga spanduk tuntutan dan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Massa juga membawa bendera Merah Putih dan membawa mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya. "Kami mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus Mardani H Maming agar KPK tidak masuk angin," demikian seorang orator, Jumat (29/7/2022). "Tangkap antek-antek yang terlibat dalam kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu," pekiknya.

Mardani Maming diduga terima suap Rp 104,3 miliar untuk izin tambang. Dia menyerahkan diri
ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron lembaga antirasuah. Pada Kamis malam (28/7/2022) Mardani H Maming resmi mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan mulai  28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya secara resmi menahan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut  atau Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MM dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/7/2022).

Mardani H Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif ini sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka namun ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/7/2022). Atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati, dia diperslaahkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maming pun sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada Selasa (26/7/2022) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Alexander mengakui bahwa proses penyidikan perkara dugaan suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Mardani H Maming bisa dibilang relatif cepat. Hal ini bisa terjadi karena penyidik KPK segera mendapatkan alat bukti yang mencukupi. "Cepat atau tidak proses penyidikan itu tergantung pada alat bukti. Kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan, karena kita mendapatkan ada alaran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alexander Marwata.

Selanjutnya penyidik  KPK memanggil pihak-pihak pemberi yang digantikan  Sutiyo, dan memang diakui ada beberapa kali memberikan baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu.

Baca Juga: Tersangka Mardani H Maming Akhirnya Gugat Praperadilan KPK Di PN Jakarta Selatan

Alex menjelaskan, pihaknya juga mendalami terkait dengan perusahaan-perusahaan yang digunakan. Termasuk aktivitas-aktivitas perusahaan itu seperti apa, kemudian termasuk juga pemilik tanah yang dijadikan pelabuhan untuk pertambangan itu siapa saja. “Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut dalam proses penyelidikan, kemudian dilakukan ekspos dan penyelidik, penyidik, penutut umum, sudah tidak ada keraguan lagi. Cukup sudah alat bukti untuk meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tagap penyidikan," tuturnya.

Alex pun memastikan proses penyelidikan itu bisa cepat sekali, atau lama semua tergantung pada kecukupan alat bukti. Kriteria waktu, itu tidak bisa menjadi acuan kenapa perkara ini cepat, kenapa perkara ini menjadi lama, karena dikembalikan lagi pada kompleksitas dari perkara tersebut.

Kalau perkara suap sebenernya apalagi kalau itu diberikan lewat transfer, lanjut Alex, itu bisa sangat cepat karena bukti-buktinya itu mudah ditelusuri. Istilahnya, ucap Alex, audit trailnya atau jejak auditnya itu bisa lebih mudah ditelusiri.
 
"Ini kebetulan juga seperti itu, ada transfer-tramsfer. Selain juga dari pemeriksaan dari perusaahaan-perusahaan atau pihak-pihak terkait itu kita punya keyakinan bahwa perusahaan itu dijadikan vehicle atau kendaraan untuk menerima pemberian-pemberian tersebut,” ungkap Alexander Marwata. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat