unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Maming, Agar Jaga Etika Hukum, Tidak Berbuat Gaduh - News

Gedung KPK

 
 
: Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, untuk menjaga etika hukum dan tidak membuat gaduh, dengan berbagai pernyataan menyesatkan dan memprovokasi publik. Dalam proses pra-peradilan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.
 
"Kuasa hukum Maming, Pak BW (Bambang Widjojanto) jangan pakai jurus mabok tuding sana-sini bikin gaduh. Harusnya kan menjaga etika hukum," ujar Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK) Purwanto, lewat  keterangan persnya, Selasa (12/7/2022). 
 
Apalagi, kuasa hukum Maming, orang hukum yang juga pernah jadi petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan  tersangka, ujar Purwanto, tidak mungkin tanpa dua alat bukti yang cukup. 
 
 
"Ikuti saja prosedur hukum yang dijalani termasuk proses pra peradilan itu," ujarnya. 
 
Purwanto mengemukakan, apa yang disampaikan BW sudah masuk ranah dan materi hukum. Sebaiknya cukup diungkap dan disampaikan di persidangan. 
 
"Bukan dengan beropini sendiri menuding bukti-bukti yang lemah, dan mengkritik lembaga terkait prosedur penetapan tersangka," tutur Purwanto. 
 
Semua, lanjutnya, sudah ada mekanisme dan prosedurnya termasuk upaya pra-peradilan itu. "Kami menilai apa yang disampaikan beliau tidak pantas lah," terangnya. 
 
 
Purwanto menyinggung pola dan gaya serupa, saat BW menjadi kuasa hukum paslon pilpres 2019 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) "Dulu waktu di sidang MK juga beliau menuding pilpres yang curang tersistematis dan lain-lain. Namun di persidangan tidak terbukti. Jadi janganlah seperti itu terus, intinya apapun bantahanya disampaikan saja melalui prosedur hukum," jeladnya. 
 
Seperti diketahui, sebelumnya BW menuding kliennya dikriminalisasi. Pemerintah Indonesia, saat ini tengah melakukan pemulihan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
 
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi, di sisi lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujarnya.
 
 
Merespons tudingan tim pengacara Mardani H Maming itu, yang menganggap KPK mengkriminalisasi kliennya. KPK menantang di persidangan terbuka soal keabsahan perkara Maming.
 
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat