unescoworldheritagesites.com

Kinerja Dua Sekcam di Jakpus Disorot, Praktik Jual Beli Jabatan Bukan Isapan Jempol - News

Kantor Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat



 : Di penghujung masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan- Ahmad Riza Patria muncul persoalan krusial terkait pengisian jabatan di kelurahan, kecamatan, walikota, SKPD dan Pemprov DKI.

Di unit kerja  tingkat kecamatan misalnya,  pelayanan masyarakat  terganggu akibat kinerja
Sekretaris Kecamatan   (Sekcam)  yang tidak baik.

Seorang pemerhati kinerja aparatur,  dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Wahyu Budiman mencontohkan,  Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Abang  Joko Damaryanto yang dilantik pada tanggal 13 Juli 2022  menjadi Sekcam Tanah Abang.

Baca Juga: Kasus Walikota Ambon Dikaitkan Pula Dengan Jual Beli Jabatan & Pengadaan Barang Jasa

 Sebelumnya Joko Damaryanto adalah Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk  Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Gol. IIIC ) dan saat itu baru selesai masalah hukuman dinas  ( hukdis) .

Menurut Wahyu Budiman, pelantikan Joko Damaryanto melanggar azas kelayakan dan kepatasan.

Sebab,  dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, ASN yang bermasalah dengan hukdis  harus menunggu dua tahun baru dapat dilantik.

Dari sisi pengalaman, Joko Damaryanto belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan  seperti  kepala seksi kelurahan / kecamatan, sekretaris kelurahan  atau lurah.

Baca Juga: KPK Terus Telisik Kasus Jual Beli Jabatan Di Kemenag

 Ia  langsung lompat   menjadi sekretaris kecamatan.

Sementara itu, kinerja  tidak layak juga diperlihatkan Sekretaris Kecamatan Johar Baru,  Jakarta Pusat Andre Redvic Pasaribu  (lulusan STPDN angkatan 015) .

Ia sudah sekian lama tidak masuk kerja  melayani masyarakat. Andre sering  bolos menjalankan  tugas sebagai Sekcam , sehingga menghambat pelayanan masyarakat.

Ketidakhadiran  tiga hari berturut-turut dengan sistem absen secara elektronic akan mempengaruhi TKD. Biasanya hal seperti itu pimpinannya akan menegur langsung atau membuat surat teguran.

Anehnya,  Camat Johar Baru sebagai  pimpinan tidak berbuat apa-apa, malah sepertinya membiarkan atau diduga  melindungi bawahan yang tidak disiplin.

"Seharusnya camat memberi teguran bahkan surat teguran agar bawahannya jera," kata Wahyu.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai  pimpinan SKPD, UKPD di tingkat  kelurahan, kecamatan, wali kota, hingga provinsi  DKI Jakarta tidak konsisten menjalankan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Tahan Bekas Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
"Masih banyak ASN yang bekerja tidak disiplin. Tetapi tidak ada teguran, sanksi dari atasannya. Hal ini karena para pejabat, Sekda dan BKD tidak konsisten menjalankan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No  94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Amir kepada . Soal rumor jual beli jabatan, Amir mendukung dibuat pansus.

Terkait pengawasan  ASN,
dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah mendapat pengajuan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian yang akan mengungkap isu jual beli jabatan ASN Pemprov DKI.

Usulan pembentukan pansus ini awalnya diajukan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono dalam rapat Komisi A DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lima Tahun Lagi Museum di DKI Jakarta Lebih Hebat

Prasetyo pun menyebut dirinya juga mengetahui bahwa perdagangan jabatan pada jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini benar terjadi.

"Memang ada usulan dari beberapa fraksi (DPRD DKI Jakarta) untuk mengadakan pansus. Kasus seperti ini banyak lah, bos," kata Prasetyo.

Ia mengungkapkan, kasus-kasus jual beli jabatan ini ditunjukkan dengan ketidaksesuaian kompetensi sejumlah pejabat dalam melakukan pekerjaannya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat