: Di penghujung masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan- Ahmad Riza Patria muncul persoalan krusial terkait pengisian jabatan di kelurahan, kecamatan, walikota, SKPD dan Pemprov DKI.
Di unit kerja tingkat kecamatan misalnya, pelayanan masyarakat terganggu akibat kinerja
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang tidak baik.
Seorang pemerhati kinerja aparatur, dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Wahyu Budiman mencontohkan, Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Abang Joko Damaryanto yang dilantik pada tanggal 13 Juli 2022 menjadi Sekcam Tanah Abang.
Baca Juga: Kasus Walikota Ambon Dikaitkan Pula Dengan Jual Beli Jabatan & Pengadaan Barang Jasa
Sebelumnya Joko Damaryanto adalah Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Gol. IIIC ) dan saat itu baru selesai masalah hukuman dinas ( hukdis) .
Menurut Wahyu Budiman, pelantikan Joko Damaryanto melanggar azas kelayakan dan kepatasan.
Sebab, dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, ASN yang bermasalah dengan hukdis harus menunggu dua tahun baru dapat dilantik.
Dari sisi pengalaman, Joko Damaryanto belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan seperti kepala seksi kelurahan / kecamatan, sekretaris kelurahan atau lurah.
Baca Juga: KPK Terus Telisik Kasus Jual Beli Jabatan Di Kemenag
Ia langsung lompat menjadi sekretaris kecamatan.
Sementara itu, kinerja tidak layak juga diperlihatkan Sekretaris Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat Andre Redvic Pasaribu (lulusan STPDN angkatan 015) .
Ia sudah sekian lama tidak masuk kerja melayani masyarakat. Andre sering bolos menjalankan tugas sebagai Sekcam , sehingga menghambat pelayanan masyarakat.
Ketidakhadiran tiga hari berturut-turut dengan sistem absen secara elektronic akan mempengaruhi TKD. Biasanya hal seperti itu pimpinannya akan menegur langsung atau membuat surat teguran.
Anehnya, Camat Johar Baru sebagai pimpinan tidak berbuat apa-apa, malah sepertinya membiarkan atau diduga melindungi bawahan yang tidak disiplin.
"Seharusnya camat memberi teguran bahkan surat teguran agar bawahannya jera," kata Wahyu.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai pimpinan SKPD, UKPD di tingkat kelurahan, kecamatan, wali kota, hingga provinsi DKI Jakarta tidak konsisten menjalankan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Tahan Bekas Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
"Masih banyak ASN yang bekerja tidak disiplin. Tetapi tidak ada teguran, sanksi dari atasannya. Hal ini karena para pejabat, Sekda dan BKD tidak konsisten menjalankan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Amir kepada . Soal rumor jual beli jabatan, Amir mendukung dibuat pansus.
Terkait pengawasan ASN,
dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah mendapat pengajuan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian yang akan mengungkap isu jual beli jabatan ASN Pemprov DKI.
Usulan pembentukan pansus ini awalnya diajukan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono dalam rapat Komisi A DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lima Tahun Lagi Museum di DKI Jakarta Lebih Hebat
Prasetyo pun menyebut dirinya juga mengetahui bahwa perdagangan jabatan pada jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini benar terjadi.
"Memang ada usulan dari beberapa fraksi (DPRD DKI Jakarta) untuk mengadakan pansus. Kasus seperti ini banyak lah, bos," kata Prasetyo.
Ia mengungkapkan, kasus-kasus jual beli jabatan ini ditunjukkan dengan ketidaksesuaian kompetensi sejumlah pejabat dalam melakukan pekerjaannya. ***