unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Tahan Bekas Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta - News

tersangka HD sesaat sebelum dimasukan ke dalam tahanan

: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bekas Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, HD. Tim penyidik menduga tersangka HD telah merugikan keuangan negara Rp 13 miliar lebih.

Atas perbuatannya yang memalukan tersebut, tersangka HD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam yang dikonfirmasi Jumat (26/8/2022) membenarkan penahanan tersangka HD tersebut. Dia menyebutkan, HD ditahan tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.

Penjeblosan ke balik terali besi itu, kata Ashari, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Gerakan Anti Korupsi,  BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Gandeng KPK Beikan Edukasi

“Penahanan HD tentu saja didasari syarat obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya atau tidak kooperatif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” kata Ashari.

Kasus yang menjerat tersangka HD berawal ketika pada tahun 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut yaitu PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 dengan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajak Jajaran MA Perkuat Sistem untuk Tutup Celah Korupsi

Dalam melaksanakan pengadaan barang melalui Purchasing e-Katalog ternyata tersangka HD selaku PPK tidak membuat atau menetapkan HPS. Tersangka HD hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal, ketentuannya dalam pembuatan RAB berdasarkan harga survei pasar.

Ashari juga menyebutkan, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

Hal itu dilakukan tanpa melaksanakan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan PT DMU. Padahal,  alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Masih belum tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Penambahan tersangka bisa terjadi jika dalam pengembangan, pendalaman, termasuk fakta-fakta yang terungkap nantinya di persidangan menunjukan adanya keterlibatan tersangka baru tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat