unescoworldheritagesites.com

Wartawan itu Pejuang atau Pecundang - News

Yacob Nauly - Wartawan itu Pejuang atau Pecundang (Redaksi suarakarya.id)



Oleh Yacob Nauly

: Penulis beberapa waktu lalu  membaca sebuah artikel yang ditulis oleh Maskun Iskandar dalam buku Panduan  Jurnalistik Praktis halaman 3.

Maskun mengajukan pertanyaan. Apakah  wartawan itu “Pejuang atau Pecundang”.

Ungkapan itu memang dilontarkan oleh Richard Rudin dan Trevor Ibotson dalam buku An Introduction to Jornalism, Esential Techniques and Backgound Know.ledge. Heroes or villains, tanyanya. 

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Terorisme Radikalisme, PT KPI Unit Kasim Gelar Sosialisasi

Jika orang  awam mengenal wartawan sebagai  pencari berita. Dan dikaitkan dengan persoalan seperti beberapa peristiwa yang terjadi di Indonesia terkait ulah wartawan. Misalnya.

Sejumlah orang yang mengaku wartawan diduga memeras pemilik  rumah makan di salah satu daerah di Timur Indonesia beberapa waktu lalu.

Maka  yang benar sesuai Pasal 1 angka 4 UU Pers.  Pers atau wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan tugas jurnalistik.

Satu-satunya UU di Indonesia tanpa  aturan turunannya  adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu wartawan Indonesia melalui UU ini melahirkan apa yang disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terdiri dari 11 pasal.

Berdasarkan data Dewan Pers, terdapat 1.711  perusahaan media di Indonesia yang telah terverifikasi hingga Januari 2023. Dari jumlah tersebut, media digital mendominasi sebanyak 902 perusahaan.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah KRI Teluk Weda-526 Bantu Hapus Buta Huruf Warga Daerah Pesisir

Ini   data publik, dapat dilihat, dapat dicermati mana saja perusahaan pers yang ada di Dewan Pers.

Dr. Ninik Rahayu dari Dewan Pers dalam survei mandiri yang dilakukan lembaga itu menunjukkan kemerdekaan pers tiga tahun terakhir ini “cukup bebas,” dengan skor berturut-turut dari 2020 (75,27), 2021 (76,02), dan 2022 (77,88).

Indeks Kemerdekaan Pers” yang dilakukan Dewan Pers mengukur tiga lingkungan.

Yaitu lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

Perbaikan situasi pada tiga lingkungan tersebut memerlukan peran dari banyak pihak.

Yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.

Dewan Pers juga menyoroti peran perusahaan pers terksit pemenuhan hak atas kesejahteraan wartawan.

Masih sangat menjadi PR (pekerjaan rumah,red). Terutama bagi perusahaan pers yang baru.

Atau perusahaan pers yang sekadar dibentuk, namun bekerja dengan tidak profesional.

Baca Juga: Banyak Praktik Diduga Korupsi di Maluku Kini Pejabat Dinas Kominfo Kota Ambon Diperiksa Kejaksaan

Kondisi itu sangat mempengaruhi<span;> manusia-manusia yang mengaku wartawan profesional. Padahal tidak mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Karena ini  pedoman seorang wartawan atau jurnalis Indonesia. Tak seperti kasus Pelecehan profesi wartawan di  beberapa daerah.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Yakni untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Baca Juga: Pagi ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang diulang-ulang:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Terbaru di Sukabumi, Jawa Barat Menjelang Liburan Akhir Tahun 2023

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Baca Juga: Disapa Gibran, Ini Respons Jerry Sambuaga terhadap Pidato Cawapres Golkar

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Baca Juga: Kolaborasi Sendratari Kisah Panji dari Sembilan Negara Tampil Apik di ASEAN Panji Festival

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Meski Wartawan Indonesia telah memiliki KEJ tersebut tapi pengamalannya tanpa  kesungguhan  maka sulit profesi wartawan itu dijalankan dengan baik. Karena itu butuh dorongan eksternal.

Panggilan  Hati

Dorongan hati yang penulis maksudkan adalah Bibit ketidakjujuran kepada diri sendiri. Biasanya dimulai sejak  dahulu. Ketika sudah mulai membanding-bandingkan diri kita dengan orang lain.

Salah satu tragedi dalam hidup adalah ketika seseorang seumur hidup bermimpi seperti orang lain yang sukses, padahal menyadari bahwa itu bukanlah panggilan hatinya.


Baca Juga: Universitas Al-Azhar Indonesia Peduli Masa Depan Anak: Motivasi Gen Z Sehat Mental

Sepanjang pengetahuan saya, ada perbedaan besar antara pemuda/pelajar/mahasiswa yang hidup untuk mewujudkan mimpi-mimpi orang lain. Mungkin ambisi orangtua mereka dan berpetualang di jurusan sekolah atau pekerjaan  yang tidak cocok dengan panggilan hatinya.

Bertahun-tahun setelah saya bertemu mereka kembali, pemuda/pelajar/mahasiswa yang hidup memenuhi panggilan hidupnya dapat melalui tantangan hidup lebih mudah.

Tetap maju dan berkembang meskipun bukan tergolong memiliki kedudukan di redaksi tempat wartawan itu  bekerja.

Sebaliknya yang tidak memenuhi panggilan hidupnya, bermimpi seperti orang lain yang sukses atau mengikuti ambisi orangtuanya, sepanjang yang saya amati tampaknya seumur hidup banyak menyia-nyiakan waktu, tidak keluar potensi terbaiknya dan mengalami penyesalan.

Tidak hanya dalam konteks hubungan dengan diri sendiri, dalam konteks hubungan dengan sesama, mata uang kejujuran tetap berlaku (Prof. Anita E.

Professor Anita E. Kelly dari Department of Psychology  University of Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat berdasarkan risetnya "Is keeping a secret or being a secretive person linked to psychological symptoms?" 2006 yang diterbitkan Journal of Personality. Menyampaikan bahwa "Kami menemukan bahwa para peserta bisa secara sengaja dan secara dramatis mengurangi kebohongan mereka setiap hari dan pada akhirnya mengalami perbaikan kesehatan secara signifikan.

Dari hasil riset tersebut ditemukan kelompok yang jujur secara rata-rata mengalami keluhan kesehatan mental dan fisik yang lebih sedikit.

Selain itu mereka juga mengalami hubungan yang lebih dekat dengan orang lain.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah KRI Teluk Weda-526 Bantu Hapus Buta Huruf Warga Daerah Pesisir

Barangkali bisa lolos tidak ketahuan berbohong kepada orang lain, tapi  tidak akan pernah bisa membohongi diri sendiri.

Terjadi konflik dengan batin dan ketidakselarasan dengan semesta alam karena ketidakjujuran yang menjadi penyebab banyaknya penderitaan.

Di antaranya degradasi kesehatan badan dan mental. Jujur adalah dasar semua kebaikan. QS 33 : 70-71.

Berapa banyak permasalahan dan kehancuran hidup di alami seseorang, keluarga, organisasi, perusahaan bahkan sebuah negara akibat ketidakjujuran.

Untuk mencapai wartawan profesional maka seseorang harus memiliki rasa melangkah di atas dasar KEJ dalam melaksakan kegiatannya.

Tugas Wartawan
<span;>Dalam buku Blur: How to Knoe What’s True in The Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel tugas dari seorang wartawan adalah sebagai berikut:
1. Authenticator
Adalah masyarakat membutuhkan wartawan yang dapat memeriksa keautentikan suatu berita atau informasi.
2. Sense Maker
Adalah wartawan dapat menerangkan apakah informasi masuk akal atau tidak.
3. Investigator
Adalah wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan
4. Withness Bearer
Adalah harus meneliti dan memantau kejadian-kejadian tertentu dan dapat bekerja sama dengan reporter.

Baca Juga: 12 Pelajar Berprestasi di Desa BRIlian Isano Mbias Merauke Papua Selatan Terima Beasiswa BRI Peduli

5. Empowerer
Adalah saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan percakapan yang terus menerus pada keduanya.
6. Smart Aggregator
Seorang wartawan harus cerdas berbagi sumber berita yang dapat dihandalkan, laporan yang mencerahkan bukan hanya hasil karya wartawan itu sendiri.
7. Organizer
Yaitu organisasi berita, baik yang sudah lama atau baru.
8. Role Model.

Yaitu tidak hanya berkarya dan menghasilkan karya, tetapi juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik harus dijadikan contoh.

Tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita.

Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnya adalah mengumpulkan berita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat