unescoworldheritagesites.com

Media Sosial Sumber Artikel Wartawan - News

Media  Sosial Sumber Artikel  Wartawan  (suarakarya.id)


Oleh: Yacob Nauly

: Belakangan ini banyak orang mengomentari tugas wartawan dan media  sosial.

Bahkan ada orang yang jelas-jelas mengharamkan media sosial sebagai sumber berita.

Alasan mereka karena informasi yang bersumber dari media sosial katanya tidak akurat.

Baca Juga: Koarmada III Tingkatkan Sinergitas dengan Insan Pers Sorong Papua Barat Daya

Ini justru membingungkan masyarakat  yang kesehariannya hidup bersama media sosial  itu.

Termasuk kebutuhan informasi utama orang yang mengimbau  wartawan untuk  tidak menjadikan media sosial sebagai sumber berita itu.

Penulis makin heran lagi  ketika dewasa  ini makin banyak orang yang menyalahkan media sosial tanpa mereka sadari.

Setiap ada  masalah  penipuan  terkait atau provokasi  massa yang  disebarluaskan oknum tertentu.

Pasti yang dikambinghitamkan adalah media sosial. Parah benar.

Baca Juga: Dorong Perlindungan Bagi Pelaku Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gandeng Mitra SRC

Padahal  oknum yang menuduh seperti ini justru  mereka yang mungkin paling banyak menggunakan media sosial

Karena itu seyogyanya orang harus tahu apa itu media sosial baru bicara. 

Menurut Ardiansah dan Maharani (2021) media sosial merupakan sebuah sarana atau wadah digunakan untuk mempermudah interaksi di antara sesama pengguna dan mempunyai sifat komunikasi dua arah.

Media sosial juga  digunakan untuk membangun citra diri atau profil seseorang. Dan juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Artinya  produk media sosial itu bukan hal tabu yang tak boleh dimanfaatkan oleh wartawan.

Kini dunia makin canggih apa pun bisa saja  terjadi  dalam kehidupan wartawan.

Menurut penulis Media Sosial sangat dibutuhkan wartawan untuk menunjang tugasnya.

Baca Juga: IAIN Sorong kembali Gelar Seminar Nasional

Karena   kita sadari bahwa media sosial kini sangat berperan dalam kehidupan masyarakat modern.

Contoh platform media sosial adalah facebook, WhatsApp, instagram, twitter, teleggram, youtube dan sebagainya.

Nah di zaman ini siapa yang tak menggunakan platform media sosial di atas.

Kabarnya, media sosial dikambinghitamkan terkait berita ' tamparan ' terhadap seorang wakil menteri.'

Padahal terkait hal tersebut bukan kesalahannya di media sosial.

Yang benar adalah penyebaran berita bohong oleh sejumlah media pemberitaan.

Kesalahan pemberitaan tersebut bukan karena media sosial.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, Bank Jatim dan SIER Tandatangani Nota Kesepahaman

Tetapi media itu tidak memanfaatkan Cover Both Side untuk memagari pemberitaannya.

Cover both side adalah istilah yang cukup familiar di dunia jurnalistik.

Itu penting karena secara sederhana bisa  diartikan, meliput dari dua sudut pandang yang berbeda.

Artinya media harus menampilkan dua sisi  berbeda itu dalam pemberitaan.

Maka seharusnya redaksi atau editor begitu menerima berita  yang mengangkat  pernyataan  dari satu pihak saja, jangan dipublish dulu beritanya.

Kebenaran informasi itu harus dikonfrontir ke pihak yang diduga mengeluarkan  pernyataan yang menghebohkan publik.

Ini untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme ( KEJ).

Kode Etik Jurnalistik merupakan basis utama profesi jurnalistik.

Baca Juga: 2 Lobang di kaca SDN 38 Kota Sorong Pelaku Gunakan Lontaran Ketapel Bukan Senjata Api

Merujuk tulisan Alviano Andrianto (2007). Etika pers merupakan suatu aturan atau kaidah-kaidah yang mengatur suatu media dalam mempublikasikan suatu sajian program, berita atau informasi.

Apa ciri ciri jurnalistik?

Ciri khas dan bahasa jurnalistik adalah tidak berbelit-belit, tidak berbunga-bunga.

Harus terus langsung pada pokok permasalahannya (straight to the point).

Jadi, bahasa jurnalistik harus lugas, sederhana, tepat diksinya, dan menarik sifatnya.

Nah. Media sosial pertama kali yang diketahui adalah "SixDegrees.com", yang diciptakan pada 1997 atau 26 tahun silam.

Aplikasi ini mengizinkan pengguna mengunggah foto profil dan saling berteman dengan user lain.

Di tahun 1999, blog mulai ramai dikembangkan.

Baca Juga: IAIN Sorong kembali Gelar Seminar Nasional

Dari segi definisi atau pengertian,  media massa dan media sosial ini juga berbeda.

Menurut McGraw Hill Dictionary, media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi. Serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual.

Contoh media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan Pinterest.

Sedangkan media massa yang lebih dulu ada sudah banyak didefinisikan para ahli, seperti Cangara.

Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi (Cangara, 2010). 

Karakteristik media massa menurut Cangara antara lain bersifat melembaga.

Baca Juga: Ketua MA Ingatkan; Awasi Pembangunan Gedung Pengadilan Militer III-19 Jayapura Jangan Ada Main-main

Artinya, pihak yang mengelola media terdiri dari banyak orang, yakni mulai dari pengumpulan,pengelolaan sampai pada penyajian informasi

Konten dan Penanggung Jawab

Dari sisi konten atau isi, media massa diisi oleh wartawan.

Media sosial diisi oleh pengguna dan siapa saja --perorangan ataupun lembaga-- bisa membuat akun medsos dan mengisinya dengan bebas.

Perbedaan penting lainnya antara media massa dan media sosial.

Media massa berbadan hukum yang dikelola oleh sebuah lembaga pers.

Sedangkan media sosial hanyalah media kolaboratif yang didirikan sebuah perusahaan dengan konten dibuat oleh pengguna (user generated content).

Penanggung jawab media massa adalah lembaga. Secara per orangan, penanggung jawab isi media massa adalah pemimpin redaksi (chief editor).

Tuntutan kesalahan pemberitaan ditujukan kepada lembaga yang diwakili pemred.

Sedangkan media sosial penanggung jawabnya secara konten adalah individu atau lembaga pengguna/pemilik akun.

Baca Juga: Tinjau Pasar Tanah Abang, FPDIP DPRD DKI Minta Pedagang Lebih Kreatif di Era Penjualan Online

Tuntutan hukum --jika terjadi kasus-- ditujukan kepada pemilik akun, baik perorangan maupun lembaga.

Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat simpukan bahwa media sosial dapat dijadikan sebagai sumber. Contoh. Rilis instansi pemerintah yang disampaikan kepada media melalui WhatsApp (media sosial). Dan itu dapat dijadilan sumber berita. Begitu pun facebook, youtube instagram pemerintah dapat dijadilan sumber berita.

Pada saat wartawan menjalankan tugas dengan benar. Pasti tak ada masalah. Makanya penting melakukan cover boat side dengan benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat