unescoworldheritagesites.com

Digoreng Pernyataan Presiden Joko Widodo Suhu Politik Indonesia Tinggi Jelang Pemilu 2024 - News

Digoreng Pernyataan Presiden Joko Widodo Suhu Politik Indonesia Tinggi Jelang Pemilu 2024 (Redaksi  suarakarya.id)


Oleh Yacob Nauly

:  Hari-hari ini ramai orang membahas di sejumlah media massa dan media sosial  soal etika, UU termasuk hukum.

Kini suhu politik  kian memanas  ketika keluar pernyataan Presiden Joko Widodo lalu digoreng terkait peserta kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan UU Presiden Joko Widodo menyebut  Presiden Menteri dan Pejabat lain bisa melakukan kampanye pada Pemilu 2024.

Baca Juga: BRI BO Jayapura Bangun Sumur Bor dan Bantuan Air Bersih untuk Warga Pinggiran Kota

Kampanye boleh asalkan pejabat itu termasuk Presiden Menteri  dan kepala daerah  tidak menggunakan fasilitas negara.

Dilarang memanfaatkan  fasilitas negara yang digunakan berdinas untuk menunjang kegiatan politiknya.

Pernyataan Presiden Jokowi itu berdampak  tudingan  lawan politiknya. 

Lawan Politik menduga  ada conflik of interest dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo memasuki  Pemilu 2024.

Bahkan pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut dikaitkan pula dengan etika debat Cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Baca Juga: Pengembang The MAJ: Sudah Keluar Duit untuk Investasi di Bekasi

Padahal etika debat Cawapres terlihat berjalan lancar  dari awal hingga di akhir.

Bahkan terjadi cipika-cipiki  antar Cawapres  Minggu lalu tersebut usai debat.

Soal etika memang dalam debat cawapres pekan lalu itu tak dikonfirmasi seperti apa.

Tapi salah satu tujuan diadakannya debat adalah untuk memperoleh sudut pandang baru yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Selain itu agar masing-masing tim dapat membalikkan pendapat lawan dengan argumen.

Atau bukti yang relevan sehingga lawan menyetujui pendapat kelompoknya.

Pernyataan Presiden Joko Widodo itu kemudian digoreng oleh pihak lawan politik.

Baca Juga: KPK Jebloskan ke Tahanan Dua Pejabat Kemenaker Era Cak Imin

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespon Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak.

Cak Imin menegaskan presiden tidak boleh memihak dalam pilpres.

Cak Imin meminta presiden untuk cuti jika memihak kepada pasangan calon tertentu.

"Presiden punya hak pilih, tapi presiden kalau memihak harus cuti dari (jabatan) presiden, betul apa betul?" kata Cak Imin.

dalam acara Haul Abu Amar Khatib dan Wali Songo di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024).

Cak Imin menyebut akan repot jika presiden memihak namun tidak cuti. Dia khawatir akan adanya ketidakseimbangan.

"Karena apa? kalau tidak cuti repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan," ucap Cak Imin.

Sebenarnya perlu kita lihat dulu substansi pernyataan Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Kapolda DIY: Jauhi Konflik Sosial, Masyarakat Harus Kendalikan Emosi

Menurut Penulis  pernyataan presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan.

Saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait menteri yang ikut dalam tim sukses.

Dalam merespons pertanyaan itu, presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam dalam Pemilu.

Ini terkait aturan mainnya berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

Ketika itu Jokowi hanya menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid itu, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Artinya presiden boleh berkampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang," ujarnya.

Meskipun, lanjutnya, ada syarat presiden untuk berkampanye.

Mulai dari tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan bagi pejabat, hingga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Warga Cluster Cires Berikan Batas Waktu Pengembang Majapahit Suites hingga 26 Januari 2024

Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai.

Atau  pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.

Jadi substanti pernyataan Presiden tersebut hanya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Presiden belum menyatakan akan berkampanye.  Presiden juga  belum memastikan akan kampanye untuk Capres Cawapres nomor urut berapa.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Supaya Jelas

Dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang disebutkan.

Dikatakan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Begitu pula dengan pejabat negara lainnya yang merupakan anggota partai politik.

Baca Juga: Dulu Pemuja, Butet Kini Sebut Jokowi Nirmoral usai Bilang Presiden Boleh Memihak

UU No 42 Tahun 2008 mengatur tentang apa?

Undang-undang ini mengatur mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang apa?

UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Apakah syarat menjadi seorang presiden Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008?

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. (2)

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan.

Kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2024: Ikuti Instruksi Pelatih Kunci Kemenangan Ginting Atas Kanthapon Wangcharoen

Meyakinkan pemilih  dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program .

Diinformasikan pula apa isi pasal 6 ayat 1 UUD 1945?

Perubahan UUD 45 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945.

Itu  berbunyi, 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Apakah presiden boleh kampanye dan memihak?

Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak politik masing-masing. Jokowi lalu bicara presiden yang juga boleh berkampanye dan memihak.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak.

Apakah presiden boleh memihak calon presiden?

Boleh. " Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," lanjutnya.

Pernyataan Jokowi langsung ditanggapi Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat