unescoworldheritagesites.com

Putusan PN Jakpus VS Konstitusi UUD 45 - News

Syamsudin walad (Dok pribadi)

Oleh Syamsudin Walad

: Entah apa yang ada dibenak Hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) saat mengetuk palu putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) dan meminta penundaan Pemilu 2024. Bahkan dalam amar putusan juga disebut penundaan hingga 2 tahun.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus dalam sidang putusannya memenangkan gugatan Partai Prima dan mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis (2/3/2023). Putusan ini berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi ke Papua, Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas

Jika amar putusan pengadilan yang memenangkan Partai Prima itu dijalankan, maka sesungguhnya ini akan bertentangan dengan konstitusi. Seperti diketahui konstitusi kita menyebutkan Pemilu diadakan 5 tahun sekali. Jika putusan PN Jakpus dilaksanakan, maka itu akan lebih dari 5 tahun dan bertentangan dengan UUD 45.

UUD 1945 ada di Pasal 22E ayat 1 menyatakan:

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, UUD 1945 sudah mengunci bahwa pemilu lima tahun sekali.

Baca Juga: Pakar Hukum Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Dengan demikian putusan PN Jakpus itu seharusnya bisa dipatahkan jika mengacu pada UUD 45. Kecuali jika UUD 45 kembali diamandemen demi kepentingan segelintir orang yang haus kekuasaan.

Sejak reformasi sendiri UUD 45 memang terkesan sudah tidak sakral lagi. Konstitusi kita ini sudah mengalami 4 kali amandemen yakni tahun 1999 pada Sidang Umum MPR era reformasi. Amandemen kedua dilakukan setahun setelahnya, dalam Sidang Umum MPR 2000. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 2001. Sedangkan, amandemen keempat dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 2002.

Sulitnya kita berkomitmen pada konstitusi jelas tergambar sekali. Sejak reformasi, UUD 45 seakan menjadi alat untuk utak atik kekuasaan. Terkesan UUD 45 hanya milik segelintir orang di parlemen yang haus kekuasaan. Tak ada kesakralan lagi meski Konstitusi disusun oleh para pendiri bangsa yang berjuang demi kemerdekaan Indonesia dengan taruhan nyawa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat