unescoworldheritagesites.com

Pro Kontra Ganja: Reklasifikasi Yes, Dilegalkan No - News

Anang Iskandar  (Dokumentasi )

Oleh Anang Iskandar

: Keputusan PBB mereklasifikasi Ganja dunia, melalui media masa di Indonesia banyak diterjemahkan sebagai legalisasi Ganja dan menjadi alasan menuntut pemerintah untuk melegalkan penggunaan ganja dengan jargon Ganja medis dengan makna ganja dapat ditanam dan dikonsumsi untuk kepentingan obat secara langsung.

Menurut sejarahnya sejak dulu ganja tumbuh subur di kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia dan Thailand digunakan oleh masarakat sebagai bumbu masakan dan tanaman obat sakit tertentu.

Baca Juga: Ganja Medis, Bagaimana Di Indonesia?

Pada tahun 1961 Atas prakarsa  AS diselenggarakan Konvensi Tunggal Narkotika, dimana ganja masuk dalam golongan 1 narkotika artinya ganja dilarang ditanam dan dilarang diteliti kemanfaatannya. Pada tahun 1971 konvensi tersebut diamandemen untuk pertama kali dengan protokol 1972.

Kenapa Indonesia Larang Ganja?

Pada tahun 1976 Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya tersebut, menjadi UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya.

Sejak itu Indonesia secara yuridis ganja dilarang ditanam, digunakan untuk kepentingan apapun oleh masarakat dan juga dilarang diteliti kemanfaatannya.

Baca Juga: Legalisasi Ganja, Mungkinkah?

Atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah dalam ber UU narkotika sejak UU narkotika tahun 1976,  kemudian UU narkotika tahun 1997 dan terakhir UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini, menempatkan ganja dalam golongan I , dimana ganja dilarang ditanam, dilarang digunakan dan diteliti kemanfaatannya sama. Ini sama seperti kokain dan opium.

Konvensi Berubah 

Pada Desember 2020 PBB melalui UNODC dalam sidang yang diselenggarakan CND mengamandemen  Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan mereklasifikasi ganja dari golongan paling berbahaya, dan tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan, menjadi golongan dilarang saja,  tetapi dapat diteliti untuk kepentingan kesehatan.

Maka, dengan diamandemennya Konvensi Tunggal Narkotika 1961, ganja sekarang oleh negara negara didunia tetap dilarang ditanam dan digunakan secara langsung tetapi "dapat" diteliti pemanfaatannya untuk kepentingan obat (ganja medis).

Sejak keputusan reklasifikasi ganja tersebut banyak negara yang berlomba lomba untuk menjadi negara pertama yang memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis, dimana ganja sebelumnya tidak boleh diteliti dan dimanfaatkan untuk obat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat