unescoworldheritagesites.com

Kedaulatan SDA dan Skema Ekspor - News

Ahmad Febriyanto – Mahasiswa FEB Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Ist)

Oleh: Ahmad Febriyanto 

 

: Mengutip salah satu tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan alinea 4 UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Pada sisi lain melihat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
 
Dari tujuan bangsa Indonesia dan apa yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 tersebut menunjukkan bahwa Indonesia seutuhnya berdaulat dalam pengelolaan sumber daya. Tentu tujuan pengelolaan sumber daya tersebut adalah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
 
Walaupun konteks kata adil dan makmur sendiri juga masih dianggap multitafsir namun perlu untuk kemudian menginterpretasikan kata tersebut dalam bentuk kebijakan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum. Berdaulat atas kekayaan Sumber Daya Alam yang ada pada dasarnya sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia, namun hal yang menarik untuk kemudian dibahas adalah langkah apa yang diambil atas kedaulatan SDA tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat umum?

 Baca Juga: Pariwisata dalam Balutan Olahraga

Jika kemudian melihat salah satu langkah yang diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah menghentikan ekspor bahan mentah. Menurut presiden dengan mengolah bahan mentah sebelum diekspor maka value yang didapatkan Indonesia akan naik 19 kali lipat. Artinya tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan negara 19 kali lipat.

Sebagaimana tercatat pada 2019 ketika pemerintah mencoba untuk melarang ekspor nikel mentah bahwa pendapatan US$ 1,1 miliar meningkat 19 kali lipat menjadi US$ 20,9 miliar pada tahun 2020. Dilihat dari sisi pendapatan tentu peningkatan 19 kali lipat juga akan memberi pengaruh pada pendapatan negara dan menjadi hal yang menguntungkan. Pada sisi lain juga sudah menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia untuk kemudian memanfaatkan SDA tersebut dengan mengolah terlebih dahulu lantas ekspor. Bukan hanya menggunakan skema ekspor mentah impor jadi.

Harapannya Indonesia mampu memanfaatkan SDA yang ada dengan sebaik-baiknya untuk urusan negara. Sebab selain nikel menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa potensi batu bara di indonesia mencapai 149,009 miliar ton, bauksit sebesar 3.301,33 bijih juta ton, dan timah sebesar 3.878,29 bijih juta ton. Data tersebut menunjukkan bahwa secara potensial memang SDA Indonesia sangat besar. Sehingga menjadi penting bagi pemerintah untuk berfokus pada pengelolaan SDA tersebut agar kedaulatan SDA dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dapat dirasakan. Setidaknya dengan pelarangan ekspor maka industri manufaktur migas dan batu bara dapat meningkat.

Baca Juga: Skema Transisi Energi

Tentu hal tersebut juga membuka peluang lapangan kerja baru pada sektor industri pengolahan tambang tersebut. Setelah nikela pada Juni 2023 Indonesia mulai untuk menghentikan ekspor bauksit mentah. Tentu skema tersebut harapannya dapat membuat investor pada sektor tambang meningkat di dalam negeri.

Dengan demikian skema hilirisasi industri dilakukan untuk kemudian mengolah bahan ,mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi dan kemudian dilakukan ekspor. Sehingga kemudian apa yang menjadi cita-cita dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 dapat terwujud salah satunya melalui kedaulatan atas kekayaan alam yang dimiliki. ***

* Ahmad Febriyanto – Mahasiswa FEB Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat